MONITOR, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memutuskan jadwal tahun ajaran 2020-2021 tidak berubah, yakni dimulai pada Bulan Juli 2020 ini. Namun tidak semua sekolah serta merta boleh mengadakan pembelajaran dengan tatap muka.
Mendikbud Nadiem Makariem menuturkan, dalam pengambilan keputusan pada tahun ajaran baru ini, pihaknya memprioritaskan kesehatan dan keamanan peserta didik, guru dan keluarga masing-masing. Untuk itu berbagai syarat ketat pun telah diatur.
“Kita telah mengambil keputusan di Kemendikbud untuk daerah dengan Zona Kuning, Oranye dan Merah, yaitu zona-zona yang telah didesignifikasi oleh gugus tugas yang punya resiko Covid-19, dan penyebaran Covid itu dilarang saat ini melakukan pembelajaran tatap muka,” ujar Mendikbud dalam konfrensiperss daring, Senin (15/6).
Lebih lanjut Nadiem menjelaskan, saat ini sekitar 94 persen peserta didik di pendidikan dini, dasar, dan menangah tidak diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka, lantaran berada di zona kuning, oranye dan merah. Dan hanya 6 persen yang masuk dalam kategori zona hijau.
“Yang 6 persen di zona hijau itu lah yang kami perbolehkan pemerintah daerahnya untuk memberlakukan pembelajaran tatap muka tetapi dengan protokol yang sangat ketat,” terangnya.
Diantara kriteria satuan pendidikan atau sekolah yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka yakni harus masuk zona hijau; kedua, pemda setempat telah memberikan izin; ketiga, satuan pendidikan atau sekolah telah memenuhi semua syarat untuk persiapan pembelajaran tatap muka.
“Ada satu lagi perizinan yang harus dipenuhi, yakni orang tua persetujuan orang tua anaknya pergi ke sekolah,” tutur Nadiem.
Sebagai informasi, dalam konfrensi pers tersebut juga dijelaskan, pada daerah yang memenuhi kriteria zona hijau pun pembelajaran tatap muka juga dilakukan secara bertahap.
Yakni pada bulan pertama secara bertahap dilakukan pada jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTS dan Paket B. Dua bulan berikutnya baru dibuka untuk jenjang SD, MI, Paket A dan SLB. Dilanjut dua bulan berikutnya untuk Paud Formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
Namun jika terjadi penambahan kasus/level risiko Covid-19 daerah tersebut naik, satuan pendidikan dengan model pembelajaran tatap muka wajib ditutup kembali.