MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan, menilai saat ini peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri keuangan semakin lemah pengawasannya.
Bahkan, sambung dia, OJK semakin memperlihatkan ketidakmampuannya dalam melakukan fungsi pokoknya, yakni melakukan pengawasan perbankan dan industri keuangan non bank (IKNB).
“Perlu diingat bahwa hasil pemeriksaan BPK terbaru juga menyebutkan, kinerja pengawasan, pengaturan, dan perlindungan, cenderung dipertanyakan mengingat permasalahan terkait di beberapa bank,” kata Heri dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (14/5).
Parahnya lagi, sambung legislator dapil Jabar IV ini, OJK setuju pada persoalan pemberian informasi dan pengalihan penilaian risiko oleh bank jangkar (15 bank beraset terbesar) yang ditunjuk pemerintah sebagai penyangga likuiditas kebutuhan perbankan selama pandemi Covid-19.
Padahal, imbuh pria yang akrab disapa Hergun ini, kerahasiaan data perbankan sangat esensial. Sepatutnya, OJK mengawasi semua aktivitas perbankan itu.
“Di sinilah, nilai Heri, OJK bertindak sembrono,” tegas politikus Gerindra itu.
Dikatakan dia, sebenarnya OJK sudah memberlakukan Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran sudah mengatur mengenai strukturisasi kredit.
Namun, nampaknya POJK ini turut direduksi oleh PP No.23/2020 yang merupakan turunan dari Perppu No.1/2020.
Dalam POJK itu diatur kebijakan stimulus dengan berdasarkan kriteria. Misalnya, penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d. Rp10 miliar.
Kemudian restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.
“Kok, sekarang muncul PP No.23 itu? Lantas mengapa fungsi OJK direduksi menjadi hanya sekedar pemberi informasi? Apakah POJK sudah tidak dianggap lagi oleh industri?” pungkasnya.