MONITOR, Depok – Kementerian Agama akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan sejumlah nama atas dugaan penyerobotan lahan yang kini tengah dibangun Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia.
Laporan tersebut dibuat oleh Kuasa Hukum Kementerian Agama, Ibnu Anwarudin, di Polres Metro Depok dengan laporan bernomor LP/1113/K/V/2020/PMJ/Restro Depok tertanggal 11 Mei 2020.
Diantara nama yang dilaporkan yakni Abdul Manan, Alexandria Bangun, Arifin Silalahi dan Amirudin yang mengatasnamakan diri sebagai pengurus badan Musyawarah Penghuni Tanah Verpoonding Seluruh Indonesia (BMPTVSI).
Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 167 jo Pasal 385 KUHP, yakni dengan sengaja dan tanpa hak memasuki lahan milik orang lain dan/atau menempati lahan dengan tanpa izin pemilik yang sah, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Sejak awal Kementerian Agama telah melakukan komunikasi secara persuasif, penghuni yang sadar menempati tanah negara telah pindah dengan sukarela, bahkan mereka diberikan santunan. Sedang penghuni yang tidak mau menerima santunan sudah diberikan waktu yang cukup untuk keluar dari lokasi. Mereka ini yang terus mengganggu dan mengintimidasi para pekerja proyek, bahkan dengan semaunya meminta ganti untung setiap meter lahan yang mereka patok.” ujar Ibnu Anwarudin saat dimintai keterangan, Senin (11/5).
Lebih lanjut Ibnu menjelaskan, dalih terlapor yakni tidak mau keluar dari lokasi karena masih banding atas putusan PTUN Bandung dimana mereka di putus kalah. Persoalan siapa pemilik sah lahan tersebut sebenarnya telah usai dan berkekuatan hukum sejak ada putusan Pengadilan Tinggi Bandung tahun 2012.
“Alasan Abdul Manan cs terus mengusik lahan tersebut sangat tidak masuk akal, dalam sidang di PTUN Bandung mereka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikannya, sehingga gugatannya ditolak. Dan sudah jelas lahan kampus UIII sah milik Kementerian Agama berdasarkan sertifikat hak pakai nomor 00002/Cisalak/2018,” tandas Ibnu.
Menurutnya, mengingat pembangunan kampus UIII adalah proyek strategis nasional yang tidak boleh dihambat oleh siapapun dalam pelaksanaannya, maka Kementerian agama tidak segan-segan menempuh jalur hukum. “Saat ini baru aktor-aktornya yang kami laporkan, tidak menutup kemungkinan akan lebih banyak lagi yang diproses oleh penyidik jika mereka terus memaksakan kehendak dengan cara melawan hukum.” imbuhnya.
Sebagai informasi, proyek yang dicanangkan Presiden RI sejak 2018 tersebut sempat terhambat karena harus menertibkan ratusan penghuni yang tinggal di atas tanah negara tersebut. Abdul Manan cs pun telah diberikan 2 kali somasi pada tanggal 29 April dan 4 Mei 2020.