Kamis, 28 November, 2024

Lawan Covid-19, 20.708 Desa Telah Membentuk Tim dengan Jumlah 558.205 Relawan

MONITOR, Jakarta – Sedikitnya 20.708 desa telah membentuk tim desa lawan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) sebagai upaya pencegahan dan penanganan Covid 19. Angka tersebut diketahui berdasarkan data identifikasi sementara desa lawan covid 19 yang dikeluarkan Kemendes PDTT pada Minggu (12/4/2020).

Berdasarkan data yang diterima, dari 20.708 desa tersebut terdapat jumlah relawan sebanyak 558.205 relawan desa lawan Covid 19 yang bertugas mencegah, menangani dan koordinasi intensif dengan dinas kesehatan, Dinas pemberdayaan masyarakat desa dan badan penanggulangan bencana daerah.

Untuk lawan covid-19 ini, teridentifikasi sementara, peruntukan dana desa sebesar lebih dari Rp 586 miliar dan terdapat sejumlah aksi yang teridentifikasi diantaranya yakni pendirian pos tim yang tersebar di 17.141 desa dan pendirian ruang isolasi yang tersebar di 4.826 desa.

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar telah mengeluarkan surat edaran no 8 tahun 2020 tentang desa tanggap covid 19 dan penegasan padat karya tunai desa.

Dalam desa tanggap covid tersebut, Gus menteri mengintruksikan membentuk relawan desa yang diketuai kepala desa dengan wakilnya ketua badan permusyawaratan desa dengan anggotanya yang terdiri dari perangkat desa, anggota BPD, kepala dusun, ketua RW, ketua RT, Pendamping Lokal Desa dan pendamping lainnya yang berdomisili didesa, bidan desa, tokoh agama, adat, masyarakat, karang taruna, PKK dan kader penggerak masyarakat desa serta memiliki mitra relawan dari Babinkamtibmas, Babinsa.

Dalam tugasnya, Relawan desa melakukan pencegahan dengan Melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan COVID- 19, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahan lainnya. Relawan juga harus mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis Iainnya.

Tugas lainnya, relawan harus mengidentifikasi fasilitas-fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi, melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum seperti balai desa. Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan covid 19.

Selain itu, relawan menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan COVID-19, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan, dan Iain-Iain. Relawan juga Melakukan deteksi dini penyebaran COVID- 19, dengan memantau pergerakan masyarakat.

Tidak hanya pencegahan, relawan juga bertugas Melakukan penanganan terhadap warga desa korban COVID- 19 melalui kerja sama dengan rumah sakit rujukan atau puskesmas setempat, Penyiapan ruang isolasi di desa, Merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak COVID-19 untuk melakukan isolasi diri, Membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi dan Menghubungi petugas medis dan/ atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi.

Selain bertugas pencegahan dan penanganan, Relawan juga harus Senantiasa melakukan koordinasi secara int.ensif dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota.

“Saya minta desa yang belum membentuk desa tanggap covid untuk segera dibentuk agar penyebaran covid 19 ini tidak meluas. Mari, kita lawan covid 19 bersama-sama. Kita berharap, wabah Covid ini segeta teratasi,” ungkap Abdul Halim Iskandar.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER