MONITOR, Jakarta – Anggota DPD RI Fahira Idris menilai bahwa ditetapkannya status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk DKI Jakarta, sudah tepat dilakukan. Pasalnya, sambung dia, wilayah Jakarta menjadi daerah dengan kasus virus Covid-19 terbanyak.
“Status PSBB memang harus segara diterapkan di Jakarta sebagai salah satu strategi untuk menghentikan laju penyebaran Covid-19,” kata Fahira dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (7/4).
Dengan disetujuinya PSBB, imbuh dia, maka gubernur DKI Jakarta mempunyai kewenangan untuk memformulasikan dan mengeksekusi berbagai kebijakan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona.
Fahira optimis Jakarta sudah mempunyai berbagai formulasi kebijakan, peraturan, hingga teknis eksekusi PSBB termasuk mekanisme sosialisasi kepada warga.
“Dengan status PSBB yang sudah disetujui ini, maka ke depan lebih ketat dan tegas lagi karena sifatnya sudah mengikat dan tentunya ada penegakkan hukum,” ujarnya.
Ia optimis PSBB di Jakarta akan berjalan baik dan berharap dapat menahan laju penyebaran Covid-19. Sehingga, imbuh dia, bisa menjadi rujukan penanganan Covid-19 di daerah lainnya.
“Kuncinya warga mendukung, patuh, dan taat. Insya Allah dampak-dampak baik ekonomi maupun sosial akibat status PSBB ini sudah diantisipasi oleh Pemprov DKI. Nantinya jika PSBB di Jakarta berjalan baik, bisa menjadi rujukan atau referensi bagi daerah atau provinsi lain,” sebut senator daerah pemilihan DKI Jakarta itu.
Untuk diketahui, aturan detail mengenai PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan corona virus diseases 2019 (covid-19).
Aturan ini ditandatangani Menkes pada 3 April 2020. Berdasarkan aturan ini, sebuah wilayah dapat menerapkan PSBB selama 14 hari. Bila ada infeksi baru, status PSBB bisa diperpanjang selama 14 hari.