Minggu, 24 November, 2024

Kemenkeu Percepat Pencairan Dana Rp3,14 T untuk Atasi Covid-19

MONITOR, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempercepat pencairan anggaran untuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Gugus Tugas Covid-19. Dalam dua-tiga hari kedepan, dana itu sudah bisa digunakan.

Anggaran sebesar Rp 3,14 triliun telah ditetapkan ke Bagian Anggaran BNPB (BA BNPB).

Kemenkeu juga mempercepat proses revisi dan penyesuaian anggaran untuk penanganan COVID-19 ini dari 5 hari kerja menjadi 2 hari kerja secara online.

Anggaran ini nantinya diberikan untuk menangani dampak Covid-19 dari sisi kesehatan seperti pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan.

- Advertisement -

“Ini adalah respons kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar kementerian atau lembaga dapat merefocussing dan merevisi alokasi anggaran yang sudah ada untuk percepatan penanganan Covid-19 secara cepat, sederhana, akuntabel, dan prudent (hati-hati),” bunyi keterangan Kemenkeu, seperti dikutip dari laman resminya, Selasa (31/3).

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 mengajukan usulan anggaran untuk penanganan Covid-19. Usulan ini disampaikan melalui surat Kepala BNPB Nomor B-109/KA-BNPB/PR.04.02/03/2020 tanggal 17 Maret 2020.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER