MONITOR, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar memantau penyaluran dana desa sekaligus mensosialisasikan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 kepada Sejumlah Kepala Desa yang ada di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Pantauan sekaligus sosialisasi tersebut dilakukan Abdul Halim Iskandar yang akrab disapa Gus Menteri melalui Video Conference di Ruang Kendali, Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada Jumat (27/3).
Dalam Video Conference dengan sejumlah kepala desa tersebut, turut disertakan Bupati Sikka untuk turut membantu mengkoordinasikan dan mengingatkan kepada seluruh kepala desa untuk memprioritaskan 2 hal dalam penggunaan dana desa tahun 2020.
Kedua hal tersebut yakni pembangunan lnfrastruktur secara swakelola dengan sistem Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk memperkuat daya tahan ekonomi desa dan pendapatan masyarakat desa dan penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Untuk PKTD, kata Gus Menteri, diharapkan anggarannya dialokasikan terbanyak untuk pemberian upah yang diberikan secara harian dan pekerja yang dilibatkan berasal dari keluarga rumah tangga miskin, pengangguran, setengah penganggur, kelompok marginal lainnya misalnya gizi buruk dan lain-lain.
“Yang kedua untuk pencegahan dan penanganan covid 19 dengan membentuk relawan desa lawan covid, menginventarisir lokasi untuk isolasi kalau terpaksa, mensosialisasikan pencegahan covid 19 dan mengawasi pergerakan warganya,” katanya.
Dengan prioritas kedua hal tersebut, Gus Menteri meminta agar pemerintah desa segera merevisi APBDes nya agar perekonomian desa tetap terjaga dan Covid 19 di desa dapat dicegah dan ditangani.
“Saya minta segera direvisi APBDesnya. Pokok kuncinya dana desa untuk PKTD dan pencegahan dan penanganan Covid 19. Kita semua warga masyarakat desa harus bersatu dan kompak untuk menghadap Covid ini,” katanya.
Sebelumnya, Gus Menteri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 8 tahun 2020 tentang desa tanggap Covid 19 dan penegasan PKTD. Surat edaran ini jadi acuan dalam pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan menggunakan dana desa.
Untuk PKTD, dalam surat edaran tersebut dicantumkan bahwa Dana Desa digunakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD), melalui pengelolaan secara swakelola, serta pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi dan sumber daya manusia desa;
Untuk pekerjanya diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur, serta anggota masyarakat marjinal lainnya dan Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari.
Dalam pelaksanaan kegiatan PKTD mengikuti ketentuan yakni Menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum 2 (dua) meter dan bagi pekerja yang sedang batuk atau pilek wajib menggunakan masker.
Selain itu, untuk Desa Tanggap Covid 19, dalam SE disebutkan terkait pembentukan Relawan Desa Lawan COVID-19 dengan struktur dan tugas yakni diketuai oleh Kepala Desa dengan wakilnya ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Untuk anggotanya meliputi perangkat desa, Anggota BPD, Kepala dusun atau Yang setara, Ketua RW, Ketua RT, Pendamping Lokal Desa, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Pendamping Desa Sehat, Pendamping Iainnya yang berdomisili di desa, Bidan Desa, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, PKK, Kader Penggerak Masyarakat Desa (KPMD).
Sebagai mitra disebutkan meliputi Babinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa.
Mengenai Tugas Relawan Desa Lawan COVID-19 disebutkan dalam SE tersebut yakni melakukan pencegahan yang pertama dengan melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan COVID- 19, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahannya.
Mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis Iainnya. Ketiga mengidentifikasi fasilitas-fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi.
Melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum seperti balai desa. Kelima, menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan Covid-19.
Menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan Covid-19, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan, dan Iain-Iain.
Melakukan deteksi dini penyebaran Covid- 19 dengan memantau pergerakan masyarakat melalui pencatatan tamu yang masuk ke desa, pencatatan keluar masuknya warga desa setempat ke daerah Iain, Pendataan warga desa yang baru datang dari rantau, seperti buruh migran atau warga yang bekerja di kota-kota besar dan Pemantauan perkembangan Orang dalam Pantauan (ODP) dan Pasien dalam Pantauan (PDP) COVID-19.
Memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/ atau kerumuman banyak orang, seperti pengajian, pernikahan, tontonan atau hiburan massa, dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya.
Sementara itu, dalam SE juga dijelaskan mengenai penanganan terhadap warga desa korban Covid-19 melalui langkah- langkah dengan bekerja sama dengan rumah sakit rujukan atau puskesmas setempat. Kemudian penyiapan ruang isolasi di desa.
Langkah lainnya yakni merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak COVID-19 untuk melakukan isolasi diri. Lalu membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi.
Kemudian menghubungi petugas medis dan/ atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi.
Relawan Desa Lawan Covid-19 diminta selalu koordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat serta BPBD.
Dalam SE juga disebutkan terkait perubahan APBDes. Dalam hal ini, SE menjadi dasar bagi perubahan APBDes untuk menggeser pembelanjaan bidang dan sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pada desa-desa yang masuk dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) Covid-19 maka APBDes dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap COVID-19 di Desa. Kriteria KLB diatur dalam Peraturan Bupati atau Walikota mengenai pengelolaan keuangan desa.
Terkait dengan pelaksanaan SE, Kemendes PDTT telah menyediakan call center ke nomor 1500040 dan layanan SMS center 087788990040 atau 081288990040.