MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, memastikan sebanyak 21.489 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 42 Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) telah menerapkan pola kerja dari rumah atau work from home (WFH). Kebijakan itu telah dilaksanakan sejak Senin 16 Maret 2020 hingga Selasa 31 Maret 2020 mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir, mengatakan, kebijakan itu mmenindaklanjuti dari Surat Edaran (SE) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Nomor 2 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Pola kerja WFH dilakukan secara bertahap. Jumat 20 Maret 2020 lalu ada 20.090 PNS, sekarang naik jadi 21.489 pegawai. Jadi menyesuaikan situasi dan kondisi (sikon) yang ada di lapangan, sehingga totalnya sekarang ada 21.489 yang WFH,” kata Chaidir kepada wartawan Selasa (24/3).
Ia menjelaskan, ada beberapa alasan pihaknya merumahkan para PNS tersebut. Di antaranya, jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai; peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah; domisili pegawai; kondisi kesehatan pegawai; usia pegawai di atas 50 tahun; pegawai dalam kondisi hamil dan menyusui.
“Kemudian kondisi kesehatan keluarga pegawai (status ODP/PDP corona); riwayat perjalanan luar negeri dalam 14 hari kalender terakhir; dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi,” ujarnya.
Ia menyebut, meski kini mereka bekerja dari rumah, tetapi tetap diberikan tugas yang diberikan oleh masing-masing kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Ketentuan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah untuk berada di rumahnya masing-masing, presensi kehadiran jam kerja pegawai berdasarkan surat tugas dari kepala SKPD terkait,”pungkasnya.