MONITOR, Bandung – Persoalan tanah dinilai sangat kompleks dalam pelaksanaan Transmigrasi selama ini. Persoalan ini bertolak dari tidak efektifnya proses perencanaan pembangunan transmigrasi.
Hal ini diungkap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar beri arahan dalam Sosialisasi Konsolidasi Tanah dalam Pelaksanaan Transmigrasi di Green Hill Universal Hotel, Bandung, Rabu (26/2) malam.
Acara yang dihadiri oleh 233 peserta itu juga menyosialisasikan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Konsolidasi Tanah Dalam Pelaksanaan Transmigrasi.
“Peluang terbesar penyediaan tanah untuk pemukiman transmigrasi adalah konsolidasi tanah karena Bumi tidak diciptakan dua,” kata Gus Menteri, sapaan akrabnya.
Kebijakan penyediaan tanah untuk pembangunan transmigrasi lewat Konsolidasi Tanah merupakan upaya pembangunan transmigrasi yang lebih inklusif sejak dari perencanaan, Pembangunan dan pengembangan.
Gus Menteri berharap dengan kebijakan ini partisipasi masyarakat lebih besar dan penerima manfaat pembangunan transmigrasi bisa lebih banyak.
“Saya yakin kebijakan transmigrasi menjadi instrumen penting dalam pembangunan desa dan perdesaan,” kata Gus Menteri.
Namun, Gus Menteri mengingatkan untuk lebih Hati-hati jalankan semua kebijakan transmigrasi ini karena persoalan pertanahan berkaitan dengan berbagai aspek sosial, ekonomi hingga hukum.
Untuk itu, kata Gus Menteri, koordinasi secara intensif antarinstansi dengan melibatkan masyarakat sejak penetapan lokasi hingga penerbitan sertifikat tanah.
Gus Menteri berharap dengan kebijakan ini persoalan transmigrasi bisa lebih tepat sasaran dan paradigma baru bisa terwujud.
“Agar tidak ada lagi paradigma negatif soal transmigrasi. Perlu diingat, Transmigrasi ini telah berusia 70 tahun jadi perlu ada arah kebijakan Pemerintah untuk ini,” kata Gus Menteri.