Jumat, 22 November, 2024

DPD: Terhambatnya Pembangunan di Daerah Akibat Biasnya Memahami Regulasi

MONITOR, Jakarta – Ketua Komite I DPD RI, Teras Narang mengatakan salah satu penyebab pembangunan daerah terhambat, adalah akibat kepala daerah bias dalam memahami regulasi.

Akibatnya, sambung dia, salah paham dalam memahami regulasi menyebabkan para kepala daerah gagap dalam membuat kebijakan.

Pernyataan itu disampaikan dalam seminar nasional bertajuk ‘Penegakan Hukum dalam Kerangka Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Percepatan Pembangunan Daerah’, di Gedung DPD, Senin (24/2).

Tidak hanya itu, Teras memaparkan bahwa latar belakang dipilihnya tema seminar nasional lantaran masih banyaknya kepala daerah yang melakukan korupsi.

- Advertisement -

“Kami melihat adanya bias dalam memahami regulasi, juga kerap menimbulkan gagap kebijakan di kepala daerah yang dampaknya menghambat pembangunan daerah,”ujar dia.

Jika melihat dari sejarah bangsa Indonesia, negara juga berkomitmen mengupayakan pemberantasan korupsi.

Setidaknya upaya tersebut, imbuh Teras, dilakukan sejak orde lama hingga terakhir dilakukan oleh Presiden Joko Widodo melalu revisi UU Nomor 30 Tahun 2002.

 “Kalau melihat itu, terlihat bahwa NKRI sudah berupaya secara terus menerus dalam rangka pemberantasan korupsi ini. Dan ini meyakinkan kepada kita bahwa korupsi adalah extra ordinary crime,” pungkas mantan gubernur Kalimantan tengah itu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER