Jumat, 27 Desember, 2024

Pertamina Adakan Kampanye Keselamatan di SPBU

MONITOR, Padang – Untuk meningkatkan kesadaran dalam menerapkan aspek HSSE di SPBU, Pertamina melalui Marketing Operation Region (MOR) I mengasakan kampanye keselamatan SPBU, mulai Senin (10/2) hingga Selasa (18/2).

Unit Manager Comm, Rel & CSR MOR I Roby Hervindo mengungkapkan, kampanye keselamatan diadakan di delapan  SPBU, yaitu di SPBU 14251519 Sawahan Kota Padang, SPBU 14251507 Gajah Mada Kota Padang, SPBU 11251502 Ulak Karang Jalur Ramai, SPBU 14251523 Khatib Sulaiman Kota Padang, SPBU 14261530 Gadut Kota Bukit Tinggi, SPBU 13262511 Kabupaten Limapuluh Kota, SPBU 13264518 Kab. Solok, dan SPBU 13275505 Kabupaten Dharmasraya.

Menurut Sales Area Manager Sumbar Made Wira  sosialisasi ini dimaksudkan agar semua pihak yang berada di SPBU mematuhi aturan pengisian BBM. 

“Pada kampanye keselamatan ini kami memberikan edukasi kepada konsumen agar tidak merokok dan menyalakan api di SPBU. Kami juga sosialisasikan kembali agar mematikan mesin kendaraan dan menonaktifkan telepon genggam saat mengisi BBM. Dan yang sedang gencar dilaksanakan sidak belakangan, tidak mengisi BBM ke tangki modifikasi,” ujar Wira  saat membuka kampanye keselamatan  di SPBU 14.251.519 Sawahan Kota Padang (10/2). 

- Advertisement -

Pada kesempatan itu, konsumen yang mematuhi aturan mendapat apresiasi. Konsumen yang beruntung, membawa pulang souvenir menarik seperti tumbler, bantal leher, payung lipat, gantungan kunci dan masih banyak lagi.

Kampanye keselamatan SPBU ini merupakan rangkaian peringatan bulan K3 (Kesehatan dan Keselamatan) di wilayah kerja MOR I. Selain kampanye keselamatan, juga akan dilaksanakan pelatihan personil TNI sebagai awak mobil tangki (AMT).

Untuk meningkatkan kepatuhan SPBU, lanjut Wira, pihaknya juga sudah menerbitkan surat edaran pada SPBU. Dalam surat edaran tanggal 5 Februari 2020, SPBU dilarang melayani pembelian Premium dan Biosolar bersubsidi kepada kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang telah kadaluarsa, kendaraan tanpa plat nomor, belum melunasi pajak, dan kendaraan dengan tangki modifikasi serta pelangsir juga dilarang.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER