MONITOR, Jakarta – Kepulangan warga negara Indonesia yang pernah tergabung kelompok ISIS di luar negeri menuai sorotan dari banyak kalangan. Terlebih, Presiden Joko Widodo mengisyaratkan dirinya ingin menolak kepulangan mereka.
Mengenai sikap pemerintah ini, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin mengatakan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada ratusan WNI itu.
Akan tetapi, lanjut Din, perlindungan itu diberikan jika mereka masih berstatus sebagai WNI.
“Selama mereka masih berstatus WNI. Sekali lagi selama mereka masih berstatus WNI, maka negara harus memberikan perlindungan,” tegas Din Syamsuddin di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
Ketua Umum Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju ini mengatakan, jaminan perlindungan negara terhadap warganya merupakan amanat konstitusi, yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Itu amanat Konstitusi bahkan amanat dari pembukaan UUD 1945 bahwa negara antara lain melindungi seluruh rakyat dan tumpah negara Indonesia kalau tidak salah bunyinya seperti itu,” terangnya.