Senin, 25 November, 2024

Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Akan Ajukan Banding Kasus Romahurmuziy

MONITOR, Jakarta – Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan banding terhadap vonis yang diterima terdakwa Romahurmuziy atau Romi.

“Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding,” kata Ali kepada wartawan, Senin (27/1).

Sebagaimana diketahui, mantan Ketua Umum DPP PPP tersebut divonis majelis hakim selama 2 tahun penjara, karena terbukti bersalah menerima uang terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Ali juga mengungkapkan, KPK menilai vonis 2 tahun penjara terhadap Romi belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

- Advertisement -

Selain itu, imbuhnya, majelis hakim belum mengakomodir tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berapa hukuman uang penganti hingga pencabutan hak politik terdakwa.

“Vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, tidak dipertimbangkannya uang pengganti, terkait pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan majelis hakim,” papar Ali.

Dikatakan Ali, saat ini tim JPU KPK tengah menyusun memori banding, dan secepatnya akan menyerahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta

“JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada PT Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER