MONITOR, Jakarta – PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga Pertamax Series dan Dex Series. Hal itu dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K / 10 / MEM / 2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina, Fajriyah Usman mengatakan penyesuaian harga mulai berlaku di seluruh Indonesia mulai Minggu, 5 Januari 2020 pukul 00.00 waktu lokal.
“Penyesuaian harga BBM Umum merupakan aksi korporasi yang disetujui pada ketentuan yang berlaku yang ditetapkan oleh pemerintah. Kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan menjamin pelayanan kepada masyarakat terus berjalan dengan baik, berfokus pada pelanggan setia produk-produk unggulan Pertamina, ”ujar Fajriyah.
Penyesuaian harga yang ditujukan untuk jenis BBM Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite. Harga baru yang berlaku di beberapa daerah bisa berbeda-beda karena perbedaan oleh Pajak Bahan Bakar Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah.