MONITOR, Jakarta – Ketua Serikat Pengusaha Reklame Jakarta (SPRJ) Didi O Afandi mencurigai kalau reklame yang terpasang di MRT tak membayar pajak.
Dikatakan Didi, kecurigaannya tersebut bukan tanpa dasar. Menurutnya dengan biaya sewa lahan yang begitu tinggi dan biaya pemasangan yang juga mahal, sangat tidak mungkin si pemilik reklame harus dibebani biaya pajak juga.
“Informasi yang saya dapat itu biaya sewa lahan untuk memasang reklame disana pertahunnya bisa mecapai Rp 110 M. Belum lagi biaya untuk pemasangan peralatan reklamenya sudah pasti mengeluarkan biaya tak sedikit. Nah kalau dibebani pajak juga, apa si pemilik reklame bisa meraih keuntungan lebih dengan begitu besarnya biaya yang harus dikeluarkan,” terang Didi.
Namun demikian dikatakan Didi, untuk memastikan dan membuktikan benar tidaknya kecurigaannya bahwa reklame di MRT tak membayar pajak bisa ditanyakan langsung ke Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta
Terpisah Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin membantah bahwa reklame di sepanjang MRT itu tidak kena pajak.
Ia memastikan, setiap reklame yang terpasang di penjuru Jakarta akan kena pajak yang merupakan potensi pendapatan asli daerah. Bahkan, katanya, beberapa reklame yang sudah terpasang itu telah masuk ke kas daerah.
“Pasti bayar pajak karena pajak reklame salah satu sumber pemasukan Pajak Asli Daerah (PAD),” pungkasnya kepada wartawan di Jakarta.