MONITOR, Jakarta – Masalah jerat utang yang dialami PT. Asuransi Jiwasraya dinilai sebagai sebuah kejahatan yang terstruktur. Pasalnya, perusahaan asuransi tersebut mengalami kerugian dalam jumlah yang besar.
Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy mendorong Pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Ia mengatakan, pelaku yang menyebabkan masalah ini harus segera ditangkap karena sudah sangat merugikan.
Vera mengatakan, Jiwasraya memiliki 5,5 juta pemegang polis yang saat ini masih sangat mengharapkan bisa mendapatkan klaim asuransi, selain itu kerugian bersih yang dialami perusahaan sampai Triwullan III tahun 2019 mencapai Rp 13,7 trilliun.
“Ada 5,5 juta pemegang polis Asuransi Jiwasraya yang saat ini sangat mengharapkan bisa mendapatkan klaim asuransinya,” ujar Vera dalam siaran persnya, Senin (23/12).
Lebih lanjut ia mengingatkan, kerugian bersih Jiwasraya perlu dipertanggungjawabkan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan public terhadap asuransi, terlebih lagi asuransi BUMN.
Legislator dari fraksi Demokrat ini menyatakan Komisi XI DPR perlu meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap Jiwasraya.
“Kami meminta segera dilaksanakan Rapat Gabungan terkait penyelesaian permasalahan PT. Asuransi Jiwasraya bersama Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan OJK,” pungkasnya.