MONITOR, Jakarta – Kartu Pra Kerja bukanlah program yang diorientasikan untuk menggaji pengangguran. Pesan itu diungkapkan Presiden Joko Widodo secara tegas, mengingat selama ini publik salah kaprah dalam memaknai program yang digagas pemerintahan Jokowi itu.
Jokowi pun menjelaskan, Kartu Pra Kerja merupakan bantuan biaya pelatihan vokasi untuk para pencari kerja yang berusia 18 tahun ke atas.
“Sekali lagi, bukan menggaji pengangguran. Ini penting saya sampaikan karena muncul narasi seolah-olah pemerintah akan menggaji pengangguran. Tidak, itu keliru,” ujar Jokowi dengan tegas, Selasa (10/12).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan, kartu Pra Kerja merupakan bantuan biaya pelatihan vokasi untuk para pencari kerja yang berusia 18 tahun ke atas, dan tidak sedang dalam pendidikan formal. Atau juga untuk para pekerja aktif dan pekerja yang terkena PHK yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Menurutnya, fokus pemerintah dalam Kartu Pra Kerja ada dua. Yang pertama, mempersiapkan angkatan kerja dan terserap untuk bekerja atau menjadi entrepreneur. Kemudian yang kedua, meningkatkan keterampilan para pekerja dan korban PHK melalui rescaling dan upscaling agar semakin produktif dan berdaya saing.
Oleh sebab itu dalam Ratas tersebut, Presiden ingin mendapatkan laporan mengenai persiapan detil implementasi terutama soal pembentukan project management office (PMO) yang akan mengelola program Kartu Pra Kerja itu. Kemudian juga kesiapan platform sistem digital dan alur bisnis prosesnya seperti apa. Dan yang ketiga kesiapan lembaga pelatihan dan rancangan skema pencairan dana untuk pembayarannya.