MONITOR, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) tengah melakukan pendataan siswa penyandang disabilitas pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif melalui instrumen Profil Belajar Siswa (PBS).
Pendataan ini dilaksanakan pada sekolah guna mengetahui jumlah siswa penyandang disabilitas di sekolah inklusif.
Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Ditjen GTK, Sri Renani Pantjastuti mengatakan, pendataan dimulai dengan melakukan sosialisasi pada Agustus hingga September 2019 yang lalu, dan berlanjut ke tahap uji coba hingga Oktober 2019.
“Dari tahap ini kemudian pendataan dilakukan dan akan berakhir pada 2 Desember 2019,” tuturnya.
Pihaknya telah mengirimkan surat kepada kepala dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota, kepala sekolah penyelenggara sekolah inklusif untuk menyosialisasikan serta menginstruksikan pendataan tersebut.
Pendataan ini sendiri dilakukan melalui pengisian instrumen Profil Belajar Siswa (PBS) yang diakses secara daring yang hanya dapat diisi oleh guru asesor.
Menurutnya, pendataan awal ini penting untuk mengonfirmasi data pada Dapodik dan untuk menentukan langkah kebijakan yang akan diambil selanjutnya bagi siswa berkebutuhan khusus dan guru pendidikan khusus yang ada di sekolah inklusif.
Pendataan juga dilakukan dalam rangka identifikasi siswa sehingga membantu guru lebih memahami kesulitan dan kebutuhan siswa secara individu.
Pendataan siswa penyandang disabilitas di sekolah ini memiliki sembilan komponen, yaitu identifikasi ragam disabilitas, alat bantu khusus, pergerakan di lingkungan sekolah, kelebihan dan kemampuan, belajar dan dukungan, informasi kesehatan, informasi lain, kesimpulan sementara, serta program pembelajaran individual.
Data ini akan dijadikan acuan dalam penyusunan program kerja Kemendikbud tahun anggaran 2020. Selain itu, berdasarkan data yang diperoleh akan dilakukan juga pemetaan sekolah inklusif untuk peneriman peserta didik baru (PPDB) inklusif berbasis zonasi.
Hasil pemetaan akan dibagikan ke pemerintah daerah terkait sekolah asal dan sekolah potensi tujuan bagi siswa penyandang disabilitas.
Kemudian membentuk panitia PPDB inklusif, dilanjutkan dengan menyosialisasikan dan mengenalkan potensi sekolah tujuan beserta fasilitasnya kepada siswa penyandang disabilitas, dan mendorong proses pendaftaran dilakukan secara ‘jemput bola’ oleh sekolah potensi tujuan.
Adapun kriteria guru yang ditetapkan sebagai asesor didasarkan pada jenjang sekolah, yaitu jenjang Sekolah Dasar (SD) pada guru kelas, jenjang SMP, SMA, dan SMK pada guru BK dan guru yang mendapat tugas tambahan Pembimbing Khusus (GPK).
Asesor diminta untuk mengisi instrumen PBS secara daring melalui aplikasi PBS yang akan ditautkan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik), mencetak dan mendokumentasikan hasil PBS, dan menyampaikan hasil PBS kepada kepala sekolah dan operator Dapodik sekolah.
Berdasarkan Dapodik tahun 2018, sebaran siswa penyandang disabilitas di Indonesia terdapat 993.000 siswa.
Ragam disabilitas siswa terdiri dari penglihatan, pendengaran, motorik halus, motorik kasar, berbicara, intelektual, kesulitan belajar spesifik, perhatian atau perilaku, dan emosi. Pertumbuhan partisipasi siswa penyandang disabilitas di sekolah tahun 2024 ditargetkan mencapai 49%.
Ditjen GTK Lakukan Pendataan Siswa Penyandang Disabilitas di Sekolah Inklusif
Advertorial
- Advertisement -