Selasa, 30 April, 2024

Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mahyudin Soroti Permen 260/2015

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPD RI Mahyudin mengatakan meski menteri ketenagakerjaan telah mengeluarkan peraturan menteri (Permen) Nomor 260 Tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan, tidak kemudian membuat jalur ilegal hilang.

Terutama, sambung dia, terkait dengan tenaga kerja di sektor asisten rumah tangga (pembantu) khususnya yang bekerja di Negera timur tengah.

“Permasalahan Pekerja Migran Indonesia Ilegal memang ada dari mulai hulu hingga hilir, dan pada ujungnya nasib Pekerja Migran Indonesia yang mengkhawatirkan”, kata Mahyudin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/12).

Hal itu disampaikannya dalam kunjungan kerja yang berlangsung di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Dubai dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab dalam rangka Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

- Advertisement -

Mahyudin memaparkan  kompleksitas permasalahan pekerja migran Indonesia ilegal, mulai dari pemalsuan dokumen perjalanan, rendahnya keterampilan pekerja, kurangnya informasi tentang sponsor atau agen yang mengirim pekerja migran Indonesia, termasuk regulasi yang belum memihak sepenuhnya kepada pekerja migran Indonesia. 

Oleh karena itu, ia menyebutkan kunjungan kerja hari ini bertujuan untuk memperoleh berbagai informasi terkini dalam memetakan permasalahan pekerja migran Indonesia.

“Khususnya pekerja migran Indonesia, guna menjadi bahan dalam perumusan pertimbangan dan keputusan DPD RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penyempurnaan legislasi, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” sebut dia.

Lebih lanjut, Mahyudin secara khusus menyoroti Peraturan Menteri Nomor 260/2015 mengenai moratorium ke  khususnya sektor pembantu rumah tangga di seluruh negara Timur Tengah. Karena sejak moratorium, masih banyak pekerja migran Indonesia ilegal yang bekerja di Timur Tengah.

“Moratorium perlu ditinjau ulang, karena dimanfaatkan oleh sponsor atau agen yang tidak bertanggungjawab, pekerja migran Indonesia ilegal, sebagian besar bekerja sebagai pekerja rumah tangga, sangat rentan dan lemah kepada pihak ketiga sehingga tidak ada lagi perlindungan,”pungkas politikus Golkar itu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER