MONITOR, Jakarta – Anggota Fraksi PSI DPRD DKI William Aditya Sarana, akhirnya dinilai bersalah oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI dalam kasus mengungkap anggaran fantastis Lem Aibon senilai Rp 28 Miliar dalam KUA-PPAS.
BK menilai William telah melanggar kode etik tata tertib (tatib) dewan, karena mengungkap anggaran janggal DKI dan mengumbarnya di media sosial.
Menurut Ketua BK DPRD DKI Nawawi, dalam peraturan tata tertib itu disebutkan, bahwa anggota legislatif harus bersikap kritis disertai sikap adil, profesional dan proporsional.
Nawawi menyebut berkas pemeriksaan anggota DPRD William Aditya Sarana sudah selesai, kemudian akan diserahkan kepada pimpinan DPRD DKI agar segera diproses.
“Kesalahannya William dianggap tidak proposional. Karena William bukan anggota komisi E dan tidak membidangi masalah pendidikan. Toh ada orang PSI kan yang di Komisi E, bahkan wakil ketua Komisi E adalah orang PSI,” ujar Nawawi.
Atas dasar itulah, ungkap Nawawi, Akhirnya BK sepakat menilai ada kekeliruan disana.
“Ya, itu kekeliruan kecil karena dianggap tidak proporsional aja mungkin. Laporan yang kami buat seperti itu,” jelasnya.
Usai laporan selesai dibuat, diperiksa dan ditanda tangani oleh seluruh anggota BK DPRD DKI maka tahapan selanjutnya menunggu pimpinan dewan membaca laporan untuk pemberian sanksi.
“Yang memberikan sanksi ya nanti pimpinan dewan, kalau kami (BK) hanya melaporkan seluruh prosesnya saja,” terangnya.
Diketahui politisi muda PSI William Aditya Sarana, dilaporkan oleh seorang warga Jakarta bernama Sugiyanto pada Senin (4/11) karena telah mengunggah dokumen rancangan KUA-PPAS ke media sosialnya tentang pengajuan anggaran pembelian lem aibon sebesar Rp 32 Miliar.