Jumat, 15 November, 2024

Pemerintah Diminta Tuntaskan Persoalan PT. KBN dengan PT. KCN

MONITOR, Jakarta – Sinergi Kawal BUMN menyoroti kasus sengketa lahan Pelabuhan Marunda antara PT. Kawasan Berikat Nusantara (BUMN) dengan PT Karya Citra Nusantara hingga kini terus berlarut.

Juru Bicara Sinergi Kawal BUMN, Willy Kurniawan menilai persoalan tersebut muncul karena pihak PT KCN yang berada dibawah kendali PT Karya Teknik Utama ‘berupaya’ untuk menguasai lahan milik negara di kawasan pesisir Jakarta yang notabene merupakan lahan milik negara.

Menurut Willy, PT. KBN mengalami kerugian akibat perjanjian konsesi penggunaan wilayah usaha hingga 1,82 triliun rupiah antara PT. KBN dengan PT KCN. “Nilai kerugian ini sebagaimana audit BPKP yang dilakukan tahun 2017,” ujar Willy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/11).

Selain itu, kerugian kedua yang dialami PT. KBN adalah potensi kehilangan pendapatan negara hingga 58 triliun rupiah akibat perjanjian konsesi selama 70 tahun yang dilakukan sepihak oleh PT. KCN dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V (KSOP V) Marunda (audit BPKP dan analisa KJPP Immanuel Johny dan Rekan).

- Advertisement -

Willy mengatakan, sejak tahun 2015 hingga 2018 PT. KCN tak melakukan RUPS dan melaporkan keuangan perusahaan. “Ini menjelaskan ada masalah manajemen perusahaan,” imbuhnya.

Menyinggung nilai dividen yang diterima PT. KBN sejak 2004 hingga 2019 baru senilai 3,1 miliar. Arief mengatakan, sejak 2015-2018, PT. KCN tak melakukan setoran dividen kepada PT. KBN yang menjadi kewajiban kepada pemegang saham.

Lalu terkait wacana PT. KBN menghambat investasi tol laut, Arief menilai opini tersebut sesat dan menyesatkan. Ia menjelaskan, kondisi yang sebenarnya adalah PT. KBN berjuang meyelamatkan aset negara berupa lahan Pelabuhan Marunda dari upaya perampasan.

Upaya tersebut dilakukan dengan gugatan yang diajukan PT. KBN untuk membatalkan Perjanjian Konsesi No. HK.107/1/9/KSOP. MRD-16 dan No.001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 yang dilakukan secara tidak sah oleh PT. KCN.

“Kesimpulan kami, terjadi pelanggaran terhadap Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1992 yaitu pengalihan status dan kepemilikan atas Pier I, II dan III oleh PT KCN dengan konsesi sebagaimana tersebut diatas,” ujarnya.

Sinergi Kawal BUMN mengharapkan, agar pemerintah dalam hal ini kementerian BUMN dapat menuntaskan persoalan antara PT KBN dengan PT KCN agar negara tak kehilangan aset serta kerugian yang semakin besar atas pemanfaatan lahan milik negara untuk keuntungan PT KCN.

“Kami meminta pemerintah tak terburu-buru mengambil keputusan terkait persoalan pelabuhan Marunda sebagaimana informasi yang kami dapat akan ada rencana groundbreaking Pelabuhan Marunda. Jika persoalan pokoknya tak terselesaikan, hal ini hanya akan menimbulkan masalah baru bagi pemerintah khususnya Kementerian BUMN. Yang kami harapkan agar seluruh persoalan antara PT KBN dengan PT KCN tuntas, negara tak dirugikan aset negara terselamatkan,” tegas Willy.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER