Selasa, 30 April, 2024

Wamenag: Reuni 212 Hukumnya Mubah

MONITOR, Jakarta – Alumni perkumpulan aksi 212 saat ini tengah sibuk membahas rencana reuni di tanggal 2 Desember 2019 nanti. Wacana tersebut pun meuai perhatian dari Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Saadi.

Jika melihat pada sisi hukumnya, Zainut mengatakan tidak ada anjuran ataupun larangan untuk melaksanakan reuni tersebut, meskipun dibolehkan. Menurutnya, reuni adalah ruang untuk berkumpul dan silaturrahmi.

“Reuni 212 hukumnya mubah atau boleh-boleh saja, tidak ada anjuran juga tidak ada larangan. Dilaksanakan tidak apa-apa, tidak dilaksanakan juga tidak berdosa. Namanya juga berkumpul dan bersilaturahmi,” ujar Zainut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/11).

Meski dibolehkan, Zainut yang merupakan Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengingatkan agar kesempatan reuni tersebut jangan diisi dengan kegiatan yang bersifat provokatif, seperti memfitnah, menebarkan ketakutan, kebencian, dan mengadu domba.

- Advertisement -

“Maka reuni tersebut bisa menimbulkan dosa. Saya yakin reuni 212 akan diisi dengan kegiatan dan aktifitas kebaikan,” kata Zainut optimis.

Ia pun mengingatkan, agar semua pihak khususnya para tokoh agama dan tokoh masyarakat hendaknya ikut terlibat aktif merajut kembali persaudaraan kebangsaan dan membantu menciptakan situasi yang kondusif, supaya kehidupan masyarakat kembali normal, cair dan tidak ada ketegangan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER