MONITOR, Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH. Abdusshomad Buchori memuat delapan butir tausiyah atau pokok pikiran MUI Jatim, salah satu yang menjadi polemik adalah umat Islam dan para pejabat untuk tidak mengucapkan salam pembuka agama lain dalam forum resmi karena dianggap perbuatan bid’ah yang dapat merusak kemurnian agama Islam.
Menanggapi polemik tersebut, Direktur Lingkar Kajian Agama dan Kebudayaan (LKAB Nusantara) Fadhli Harahab mengatakan baru kali ini salam keagamaan menjadi perhatian publik setelah populernya ‘om swasti astu’ (Hindu) dan ‘Namo Buddhya’ (Budha). Dahulu, salam ini tidak sepopuler seperti saat ini, tetapi bukan tidak dipraktikkan.
“Sepintas, kalimat salam kedua agama ini (Hindu Dan Buddha) sama seperti salam keagamaan lainnya, salam khas kedua agama ini juga memiliki arti yang tidak terlalu jauh berbeda dengan salam agama lain, misalnya assalamualaikum (Islam) atau salam sejahtera (kristen). Tetapi, persoalan muncul manakala kalimat-kalimat itu dimaknai mendalam,” katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta. Selasa (12/11/2019).
“Permasalahan itu terkait dengan akidah atau kepercayaan masing-masing umat beragama. Setiap penganut meyakini bahwa dalam salam-salam tersebut terdapat permohonan kepada masing-masing sesembahan, Tuhan Yang Maha Kuasa,” tegasnya.
Menurut Fadhli, dalam salam-salam itu, dimaknai sebagai doa kepada Tuhan masing-masing penganut yang tidak boleh dicampuraduk dengan kepercayaan lainnya. Terlebih dalam ajaran islam yang menganut kepercayaan monoteisme (Tauhid).
Karena merupakan doa yang mengandung permohonan kepada Tuhan, maka lanjut Fadhli tidak etis bahkan tidak boleh dimohonkan oleh seorang muslim untuk penganut agama lain, juga sebaliknya.
“Dari sedikit paparan di atas, kira-kira begitulah penulis menyimpulkan maksud imbauan MUI kepada pejabat publik beragama islam,” terang Fadhli.
Fadhli menambahkan bahwa setiap pemeluk agama tentu memahami batas-batas toleransi dalam kehidupan berbangsa. Sebagai negara bangsa yang sangat pluralis, toleransi tentunya menjadi sebuah keniscayaan guna menciptakan kehidupan dan peradaban yang lebih baik. Tak terkecuali dalam konteks beragama.
Namun demikian, menurutnya toleransi dalam beragama tidak mesti ditandai dengan mencampuradukkan keyakinan umat yang satu dengan yang lain. Dalam konteks salam keagamaan, penulis berpendapat, harus ada solusi alternatif untuk meredam gejolak baru ini.
:Sama seperti persoalan prinsip keagamaan lainnya, setiap umat dituntut saling menghormati ajaran masing-masing penganut. Inilah menurut penulis gaya toleransi elitis, karena setiap perbedaan tidak mesti harus disatukan, justru harus dihormati sebagai kekayaan khazanah bangsa Indonesia,” tandasnya.
Fadhli meyakini setiap agama memiliki salam khas yang merepresentasikan permohonan seorang hamba kepada tuhan yang diyakini. Di sinilah letak prinsip penghormatan terhadap setiap bentuk ubudiyah (ibadah) umat beragama. Tidak untuk disama-samakan, dan bukan pula untuk dibeda-bedakan.
“Karena, salam yang dimaknai sebagai doa (permohonan) memiliki relasi vertikal antara hamba dan tuhannya. Jadi, mana mungkin seorang hamba yang beriman kepada tuhan yang diyakini memohon kepada tuhan lainnya yang tidak diyakininya,” katanya.
“Berbeda, jika salam hanya dimaknai sebagai simbolisasi sosial, sebagai perekat persaudaraan dan persatuan. Hanya ada relasi horizontal dan tanpa dimensi vertikal, meskipun dalam setiap kalimatnya mengandung arti uluhiah. Hal inilah yang terjadi di tengah masyarakat kita, salam sebatas simbol,” tandasnya.
Sejatinya, kata Fadhli bangsa ini sudah memiliki salam nasional, salam pancasila. Hanya saja, salam ini tidak begitu populer di masyarakat, apalagi di kalangan millennial. Dibandingkan, hello gay’s atau hello bro, salam pancasila kalah terkenal.
“Salam ini dirasa dapat menjadi solusi dalam upaya meredam polemik salam keagamaan. Hal ini juga dapat mengatasi diskriminasi antarsesama pemeluk agama. Mayoritas tidak dibesarkan-besarkan dan minoritas tidak dikecilkan,” ungkapnya.
Pendapat ini bukan bermaksud membatasi ibadah umat tertentu, tetapi dengan salam nasional dinilai lebih fair dan bijak. Dengan itu juga upaya penguatan pancasila dan kebinekaan akan lebih mudah dan terarah.
“Terlepas dari semua kontroversi itu, persoalan salam keagamaan merupakan hak si penyampai salam. Toh, salam keagamaan dalam islam tidak diwajibkan untuk diucapkan sebagai pembuka kegiatan,” pungkasnya.