MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara spesifik berhubungan dengan penegakan hukum antikorupsi memiliki kedudukan yang sangat penting dalam mencapai tujuan negara hukum (rechtsstaat) itu sendiri.
Terlebih, secara konstitusional pentingnya kedudukan KPK dalam negara hukum tidak dapat terbantahkan, meskipun keberadaannya tidak dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Namun pentingnya KPK sangat jelas dan tidak dapat diingkari. Karena, proses pembentukannya sudah melalui serangkaian proses politik dan reformasi hukum baik perubahan UUD dan reformasi hukum antikorupsi maupun memperkuat negara hukum,” kata Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto saat menyampaikan ringkasan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, di Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Kamis (7/11).
“Bahkan, KPK juga diberikan wewenang yang sangat besar oleh Undang-Undang dalam melakukan pemberantasan dan pencegahan korupsi,” tambahnya.
Pun demikian, sambung pria yang lahir di Magetan sekaligus Ketua Umum Karang Taruna itu juga memaparkan terkait dengan kedudukan KPK memiliki karismatik yang kuat dan unik dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, meski sebagai institusi penegak hukum, namun keberadaannya terpisah dari rezim kekuasaan kehakiman, dan masuk dalam ranah/rumpun eksekutif
“KPK adalah lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif,” paparnya.
Dalam kesempatannya, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Rugby ini juga memaparkan setidaknya, ada tujuh poin penting dalam rangka menjawab kenapa KPK ditempatkan sebagai lembaga independen dan bebas dari kekuasaan manapun dalam menjalankan tugas dan kewenanganya.
Pertama, sambung dia, pemberantasan dan pencegahan sangat penting dalam negara hukum di Indonesia jika melihat ke belakang mengenai dampak yang ditimbulkan terhadap kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang berantakan terkait kondisi keuangan negara.
“Kedua, atas dasar pentingnya pemberantasan dan pencegahan korupsi, KPK diberikan wewenang yang besar yaitu gabungan wewenang kepolisian dan kejaksaan,” paparnya.
Selanjutnya, ketiga, sebagaimana kekuasaan kehakiman yang merdeka, KPK juga tidak berada di bawah kekuasaan Presiden maupun kekuasaan kehakiman, sehingga tugas yang dijalankannya tidak terpengaruh oleh kekuasaan manapun.
“Keempat, secara kelembagaan, KPK juga tergolong unik. KPK memiliki tipe kelembagaan yang bersifat independen. Kelima, meski tanpa didasari oleh UUD pentingnya KPK secara konstitusional tidak dapat diabaikan.”
“Keenam, sudah menjadi pondasi konsep yang kuat mengenai negara hukum bahwa hukum melarang dan tidak boleh membiarkan korupsi tanpa diberantas dan dicegah. Terakhir, ketujuh, meski wewenangnya besar, pimpinan dan pegawai KPK dikekang atau dilarang hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang berperkara,” pungkas Didik yang saat ini duduk sebagai anggota komisi III DPR RI itu.
Pada sidang terbukanya, Didik menerima gelar doktor dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 3.92 atau menjadi peserta sidang doktor yang meraih predikat Cum Laude.