MONITOR, Jakarta – Politikus PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan bahwa sejak Senin (30/9) telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
Mundurnya Puan, lantaran yang bersangkutan akan dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
“Sesuai dengan UU pejabat negara tidak boleh rangkap jabatan, jadi kemarin tanggal 30, saya sudah ijin pamit kepada presiden untuk mengundurkan diri sebagai Menteri PMK untuk bisa dilantik 1 Oktober ini sebagai anggota DPR,” kata Puan dalam konferensi persnya, di Ruang Rapat Fraksi PDIP, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (1/9).
Lebih lanjut, ketika ditanyakan ikhwal siapa pengganti atau pelaksana tugas Menteri PMK?. Puan yang ditampuk sebagai ketua DPR RI itu enggan berpendapat.
Menurut dia, pengganti dirinya merupakan hak prerogatif dari presiden.
“Terkait Plt Menko kan hak prerogatif presiden saya kira sebentar lagi presiden akan mengumumkan. Itu hak prerogatif presiden,” tandas dia.