Selasa, 30 April, 2024

UU KPK Baru Disahkan, Ini Reaksi Pimpinan KPK Terpilih

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 Nurul Ghufron mengatakan bahwa pimpinan dan pegawai harus siap menjalankan aturan perundang-undnagan yang ada, termasuk aturan yang baru saja disetujui DPR RI dalam rapat paripurna, siang tadi.

Mengingat, KPK sebagai pelaksana dari UU Nomor 30 Tahun 2002 tersebut.

“Sehingga saya akan menerima apapun, mau berubah setelah diketok dan menjadi Perpu juga akan kami terima. Mau RUU-nya tetap tidak berubah juga akan kami terima,” kata Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/9).

Ghufron juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan UU KPK yang baru disahkan oleh dewan tersebut. Sebab, pimpinan KPK hanya sebagai pelaksana UU yang dibuat DPR bersama pemerintah.

- Advertisement -

“Jadi positioning-nya kami adalah penegak hukum, bukan pembentuk hukum. Maka kami tidak akan masuk pada wilayah-wilayah yang dimana wilayah itu adalah wilayah politis mengenai pembentukkan hukum,”sebut dia.

Seperti diberitakan, rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi UU KPK menjadi UU. Setidaknya ada tujuh poin yang disepakati Baleg DPR bersama Pemerintah terkait revisi UU KPK.

Berikut tujuh poin tersebut:

Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen; pembentukan Dewaan Pengawas; pelaksanaan penyadapan; mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.

Selanjutnya, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi; mekanisme penggeledahan dan penyitaan; dan sistem kepegawaian KPK.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER