MONITOR, Jakarta – Calon Pimpinan (Capim) KPK Sigit Danang Joyo menilai bahwa KPK sebagai institusi negara perlu adanya badan atau unit yang bertugas melakukan pengawas.
Hal itu disampaikannya memanggapi sejumlah pertanyaan terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mengenai penambahan klausul tentang Dewan Pengawas.
“Terkait dengan dewan pengawas, saya setuju ada satu unit yang harus kuat melakukan fungsi pengawasan di KPK,” kata Sigit dalam rapat uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK, Komisi III DPR,Senayan, Rabu (11/9).
Dikatakan dia, di banyak negara, setiap lembaga yang memiliki kewenangan sangat kuat pasti adanya pengawasan
“Dibanyak negara di luar, dimana ada ketentuan pembentukan suatu lembaga yang sangat kuat ada yang namanya kalusul Sunset Clauses, bahwa terhadap lembaga-lembaga itu harus dilakukan evaluasi secara berkala,”ucap dia.
“Sayangnya saya belum pernah melihat evaluasi atas lembaga seperti KPK. Padahal, evaluasi ini sangat penting untuk mengambil langkah-langkah berikutnya dalam hal ini revisi UU KPK,” ungkapnya.
Akan tetapi, sambung dia, klausul tersebut justru tidak terlihat kepada KPK. Tapi, di lembaga yang kuat lainnya, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan memiliki unit pengawasan tersebut.
“Sebagai dewan pengawas, maka pengawasannya harus kuat, seperti polisi punya Kompolnas, pajak pun punya, Kejaksaan ada Komjak dan Pengadilan pun ada Komisi Yudisial (KY). Lalu, KPK punya apa?. Bahkan, masalah pelanggaran etik pun masih sangat rendah penangananya di eselon II saja,”tandas Sigit.