MONITOR, Jakarta – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai apa yang dilakukan para aparatur sipil negara (ASN) yang tergabung dalam wadah pegawai (WP) yang melakukan mosi penolakan terhadap calon pimpinan (Capim) KPK, bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Seharusnya, sebagai aparatur sipil negara (ASN) seharusnya para pegawai harusnya tunduk dan taat atas setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“KPK sebagai sebuah lembaga pemberantasan korupsi yang dibiayai negata, sehingga seluruh pegawainya adalah pegawai negara yang tergabung dalam korps pegawai negeri RI (Korpri) yang terkait dengan UU Kepegawaian ASN,” kata Neta dalam rapat dengar pendapat umum (RDP) dengan Komisi III DPR, Senayan, Selasa (10/9).
“Sehingga jika pemerintah membutuhkan para pegawai KPK itu untuk dimutasi ke instansi atau departemen lainnya, maka kedudukannya sama dengan ASN lainnya, di luar KPK,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Neta juga mengkritisi keberadaan dan sikap WP yang cenderung menebar fitnah soal adanya dugaan Capim KPK yang bermasalah.
“Sebab, sejauh ini tidak ada satu bukti pun yang pernah ditunjukan oknum tersebut bahwa Capim KPK yang dimaksudkan bermasalah,” tegas dia.
Oleh karena itu, Neta menilai sikap yang ‘semau gue’ ditunjukan pimpinan maupun WP KPK, tidak lain karena tidak adanya pengawasan terhadap institusi ad hoc tersebut.
“Tidak adanya kontrol terhadap KPK, sehingga orang-orang di KPK merasa full power dan merasa ‘punya kerajaan sendiri’ yang tidak bisa disentuh oleh siapapun di negeri ini,”ujar dia.
“Sikap ngawur dan kebablasan KPK ini tidak bisa dibiarkan, dan setiap unit kerja lembaga pemerintahan harus bisa dikontrol agar tidak lazim dan tidak semena-mena,” tandas Neta.