MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pelaksana Undang-Undang.
Sehingga, KPK tidak berhak dan memiliki kewenangan untuk menolak revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 yang diajukan DPR.
“KPK itu siapa sih?. KPK itu pelaksana Undang-Undang, bukan pembuat UU. Ini kan yang aneh (kalau) KPK menolak,” ucap Desmond kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (5/9).
“Apalagi, mereka (KPK) bukan pembuat UU,” tambahnya.
Ia berpandangan bahwa sebagai lembaga adhoc, KPK harusnya patuh terhadap semua ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
Sekertaris Fraksi Gerindra DPR ini pun menjadi heran dengan sikap reaktif yang ditunjukan KPK untuk menolak RUU a quo.
“Masa pelaksana UU menolak. Pemerintah dan DPR lah yang punya kapasitas melihat,” papar dia.
Dalam kesempatannya, Desmond menyoroti salah satu poin dalam draft RUU mengenai aturan penyadapan. Dimana, disebutkan bahwa penyadapan harus mendapatkan izin dari dewan pengawas (Dewas) KPK.
“Pertanyaannya hari ini ada pengawas KPK enggak di sana?. Penasehat dan pengawas itu yang akan kita konkritkan, akan kota clear kan. Dan ini akan kita rumuskan saat debat di parlemen nanti,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Wakil Ketua KPK Laode Syarif menegaskan pihaknya menolak rencana DPR merevisi UU KPK.