Kamis, 28 November, 2024

Muncul Dua Versi Surat Calon Anggota BPK, DPD: Jangan Libatkan Kami

MONITOR, Jakarta – Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang menegaskan agar tidak melibatkan pihaknya dlaam pusaran polemik yang ada di internal DPR terkait dengan hasil tes seleksi calon anggota badan pemeriksa keuangan (BPK).

“Jangan libatkan kami dalam polemik di internal DPR. Komite VI DPD akan menindaklanjuti surat dan memberikan pertimbangan terhadap nama-nama calon anggota BPK yang diajukan, jika mereka (DPR, red) sudah satu suara,” kata Ajiep saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (30/8).

“Sehingga sudah tidak ada perbedaan pandangan antara pimpinan DPR dengan pimpinan Komisi XI dan fraksi-fraksi yang ada di sana,” tambahnya.

Dikatakan dia, Surat Ketua DPR Nomor PW/14238/DPR Rl/Vlll/2019, tertanggal 29 Agustus 2019 tentang pencalonan anggota BPK terdapat dua daftar nama calon yang dikirimkan kepada DPD untuk mendapatkan pertimbangan, yakni 32 nama dengan 62 nama calon.

- Advertisement -

Untuk itu, ia mengingatkan bahwa terkait dengan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK menyebutkan, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Pertimbangan DPD diberikan, paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat dari pimpinan DPR.

Sehingga, senator asal Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta supaya pimpinan DPR tegas dalam melakukan seleksi, sebab akan berdampak besar terhadap tahapan dan batas waktu pemilihan para calon anggota auditor negara nantinya.

“Permasalahannya, dalam surat yang dikirim Ketua DPR kepada Ketua DPD, Kamis (29/8), DPR menyampaikan dua daftar nama calon. Satu daftar berisi 32 nama calon, daftar lainnya berisi 62 nama calon anggota BPK,”sebut dia.

“Ketidaktegasan ini membuat DPD tak dapat menjalankan tahapan selanjutnya. Karenanya, DPD mengirim surat balasan, meminta kepastian satu daftar nama calon anggota BPK,”tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pimpinan DPR telah memutuskan menolak hasil tes seleksi ke-32 calon anggota BPK hasil seleksi Komisi XI DPR dan meminta komisi tersebut memperbaiki mekanisme fit and proper test. Penolakan itu dilakukan setelah dilakukan rapat konsultasi antara pimpinan DPR, Komisi XI, dan pimpinan fraksi. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku juga mempertanyakan proses seleksi tersebut meski tidak menyebut sebagai sebuah ketelodaran administrasi

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER