Jumat, 9 Mei, 2025

Gerindra: Pasal Pidana dalam RUU PKS Masih Digodok Komisi III

MONITOR, Jakarta – Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasn Seksual (PKS) masih dalan proses pendalaman. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan, pihaknya tetap menimbang posisi RUU PKS dalam sistem dan nilai hukum, agar tetap berbasis kepada nilai hukum, norma hukum dan masyarakat hukum Indonesia yang bersumber kepada Pancasila.

Sodik menambahkan, saat ini Komisi III DPR RI juga sedang menggodok, mematangkan dan menyempurnakan KUHP sehingga pasal-pasal tindak pidana dalam RUU PKS mempunyai moment yang tepat dan cepat untuk masuk dalam induk hukum pidana yakni RUU KUHP.

“Sementara RUU ini masih dibahas dengan matang dan dengan akselerasi yang maksimum, kami minta agar para penegak hukum lebih sigap, lebih konsisten, dan maksimal dalam menerapkan segala isi UU tentang hukum bagi para pelaku kejahatan seksual agar kejahatan seksual tidak meningkat seperti menjadi kekhawatiran masyarakat,” ujar Politikus Gerindra ini, Kamis (29/8).

Tak memungkiri, Sodik mengatakan pihaknya memahami dan menampung dengan cermat aspirasi tentang pentingnya pasal-pasal tindak pidana bagi para pelaku kekerasan seksual, mengingat makin menjangkitnya kejahatan seksual.

- Advertisement -

“Tapi kami juga harus memahami dan menampung aspirasi penolakan RUU PKS ini akibat kekhawatiran adanya konten konten atau ruang ruang yg membuka pertentangan dan tercabutnya RUU PKS dari nilai dan norma Pancasila,” terang Sodik.

“Kami juga harus menempatkan dengan cermat RUU PKS ini, dalam sistem hukum Indonesia termasuk dalam penataan hukum pidana yang sekarang sedang dibahas di komisi III,” tambahnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER