MONITOR, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dinilai tidak memiliki wewenang dan dasar hukum untuk mengawasi Youtube dan Netflix. Hal itu diungkapkan anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanty.
Sebagaimana diketahui, Youtube dan Netflix merupakan perusahaan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia. Ia justru mempertanyakan bentuk hukuman yang akan diberikan KPI kepada perusahaan tersebut.
“Tidak ada dasar hukumnya KPI ingin mengawasi Youtube dan Netflix. KPI hanya berwenang mengawasi lembaga penyiaran TV (Televisi) di Indonesia. Sementara Youtube dan Netflix merupakan perusahaan asing yang badan hukumnya tidak di Indonesia. Mau diberi sanksi bagaimana oleh KPI? Tidak bisa KPI memberi sanksi kepada mereka,” ujar Evita di Kompleks Parlemen Senayan, baru-baru ini.
Sementara itu, Evita justru mempertanyakan tugas KPI dalam mengawasi tv-tv digital yang ada (tidak termasuk Youtube dan Netflix). Pasalnya tv digital ini sudah marak sekali dan tidak ada yang mengawasi.
“Tv digital ini tidak ada yang mengawasi. Kita perlu memperluas tanggung jawab KPI untuk tv digital yang berkembang ini, yang tentunya berbadan hukum Indonesia. Adakah konten pornografi, penyebaran radikalisme, atau tayangan infotainment yang jam tayangnya bisa ditonton anak-anak. Pengaturan jam tayang dan lain-lain itu perlu diatur dan dilakukan pengawasan,” pungkasnya.