Senin, 25 November, 2024

DPD Desak RUU Daerah Kepulauan Untuk Segera Menjadi UU

MONITOR, Jakarta –  Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono menegaskan bahwa rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan harus segera disahkan. 

Sebab, sambung dia, RUU a quo merupakan solusi atas berbagai permasalahan yang di hadapi masyarakat di daerah kepulauan.

“Kehadiran RUU yang diinisiasi oleh DPD RI tersebut, mampu menyelesaikan berbagai persoalan seperti kesejahteraan, keamanan, pendidikan, kemiskinan, ataupun pengangguran yang banyak ditermui di daerah kepulauan,” kata Nono dalam FGD dengan tema “Percepatan Pembangunan Provinsi Kepulauan dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Rakyat”, di Lemhanas, Kamis (8/8).

“Regulasi atau peraturan perundang-undangan saat ini dianggap belum bisa memberikan solusi kepada daerah kepulauan atas masalah-masalah tersebut,” tambahnya.

- Advertisement -

Menurut dia, bila tidak di wujudkan dalam UU maka akan menimbulkan persoalan. Pertama, lanjut Nono, kalau hanya merevisi (peraturan) yang ada terlalu banyak yang harus diubah.

“Kalau turunnya PP, itu tidak akan bisa merevisi undang-undang. Karena itu harus ada undang-undang yang khusus mengatur tentang ini,” ujarnya.

Anggota DPD RI dari Provinsi Maluku ini juga menjelaskan bahwa saat ini RUU Daerah Kepulauan sudah dibahas di DPR RI, dan bahkan semua fraksi di DPR RI telah menyetujui akan RUU ini. 

Namun, pemerintah belum menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan selanjutnya secara tripartit, antara DPR RI, DPD RI, dan pemerintah mengenai RUU ini.

Padahal dengan disahkan RUU ini, masyarakat di daerah akan merasakan kehadiran negara yang turut serta menyelesaikan berbagai permasalahan di daerah kepulauan.

“Kita sudah dengar tadi dari Bappenas sudah membuat DIM, mungkin ada beberapa kementerian yang belum, agar segera mempercepat DIM-nya. Karena kami dari Senayan, baik dari DPD atau DPR, menghendaki ini selesai paling tidak di periode ini,” sebut dia.

“Dan saya kira ini spiritnya bagaimana hadirnya negara untuk menyelesaikan problem di daerah khususnya kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan,” pungkas Nono.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali mengatakan meskipun sampai saat ini telah terdapat sembilan UU yang mengatur pemerintah daerah, berbagai tuntutan akan disparitas kesejahteraan di daerah masih banyak. 

Hal itu dikarenakan undang-undang yang ada saat ini belum memadai dan implementasinya belum ada. Dirinya beranggapan RUU Daerah Kepulauan tersebut sebagai jawaban atas tuntutan-tuntutan yang muncul dari daerah.

“Kita sudah berada dalam tahap ini, kita tidak boleh mundur. Karena saya punya keyakinan bahwa otonomi daerah menjadi perekat NKRI. Komitmen tentang penyelesaian undang-undang ini, semua fraksi sepakat. Kalau pemerintah bisa segera masukkan DIM, kita akan kebut,” jelasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER