Minggu, 24 November, 2024

KPU Akan Serahkan Langsung Jawaban dan Bukti Gugatan Pileg ke MK

MONITOR, Jakarta – Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan jika besok pihaknya akan segera menyerahkan jawaban atas gugatan hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jawaban gugatan Pileg di MK kita serahkan tanggal 5 Juli, besok,” kata Evi kepada waratwan, di Kawasan Jakarta Pusat, Kamis (4/7).

Diakui Evi, saat ini pihak KPUD Provinsi dan tim kuasa hukum tengah merampungkan pengumpulan bukti dan dokumen yang diperlukan. 
“Hari ini dirampungkan pengumpulan dokumen bukti dan jawaban,” ujar dia. 

Ia juga mengatakan bahwa penyerahan jawaban tersebut akan dilakukan langsung oleh KPU RI.
“Nanti KPU RI yang serahkan, jawaban beserta bukti-buktinya,” pungkasnya.

- Advertisement -

Sebelumnya diberitakan, MK telah menerima 340 permohonan gugatan Pileg 2019. Dari jumlah itu, hanya 260 perkara yang diregistrasi MK dan akan disidangkan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara MK Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

“MK menerima permohonan 340 untuk pileg. DPD-nya pokoknya 10. 330 DPR/DPRD-nya. 330 itu permohonan yang diterima atau diajukan oleh partai politik. Nah, dalam registrasi yang dilakukan, itu dari 340 itu menjadi 260 perkara yang diregistrasi,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER