MONITOR, Jakarta – Pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi terkait wacana pengakhiran masa jabatan Presiden Prabowo Subianto sebelum 2029 memicu polemik di ruang publik. Sejumlah pihak menilai pandangan tersebut sebagai bentuk makar, namun ada pula yang menilai hal itu sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan tafsir konstitusi.
Kedua tokoh disebut memiliki kesamaan pandangan mengenai perlunya perubahan kepemimpinan nasional sebelum masa jabatan berakhir, namun berbeda dalam pendekatan. Islah Bahrawi menyoroti aspek kondisi kepemimpinan Presiden, sementara Saiful Mujani menekankan pentingnya konsolidasi kekuatan publik di luar mekanisme formal pemakzulan.
Perdebatan ini kemudian mengerucut pada penafsiran konstitusi, khususnya terkait mekanisme pengakhiran masa jabatan presiden. Dalam diskursus yang berkembang, muncul pandangan bahwa mekanisme tersebut tidak semata menjadi kewenangan lembaga legislatif seperti DPR dan MPR.
Analisis konstitusional mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 8 yang menyebutkan bahwa Presiden dapat digantikan oleh Wakil Presiden apabila mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya. Ketentuan ini dinilai membuka ruang alternatif di luar mekanisme pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B.
Pandangan tersebut menegaskan bahwa pemakzulan bukan satu-satunya jalan konstitusional untuk mengakhiri masa jabatan Presiden. Selain melalui DPR dan MPR, terdapat dimensi lain yang melibatkan kondisi objektif Presiden maupun tekanan atau aspirasi publik dalam kerangka demokrasi.
Koordinator TPDI dan PEREKAT Nusantara, Petrus Selestinus, menilai bahwa anggapan yang menyatakan pengakhiran masa jabatan Presiden hanya bisa dilakukan melalui pemakzulan merupakan kekeliruan dalam memahami konstitusi.
“Keliru dan sesat pikir jika menganggap pengakhiran masa jabatan Presiden hanya monopoli DPR dan MPR melalui impeachment. UUD 1945 juga membuka pintu lain, yakni Presiden berhenti atau tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatan,” ujar Petrus.
Ia menambahkan bahwa konstitusi memberikan pembagian kekuasaan yang proporsional dalam hal pengakhiran masa jabatan Presiden, baik melalui mekanisme kelembagaan maupun dinamika kedaulatan rakyat.
“UUD 1945 memberikan ruang kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan untuk menyampaikan usul, saran, bahkan desakan agar Presiden berhenti dalam koridor konstitusi,” lanjutnya.
Petrus juga menegaskan bahwa narasi yang dibangun oleh Saiful Mujani dan Islah Bahrawi harus dilihat sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi, bukan serta-merta dikategorikan sebagai tindakan inkonstitusional.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa tafsir terhadap konstitusi tetap menjadi ruang dinamis dalam praktik demokrasi Indonesia, sekaligus menguji sejauh mana pemahaman publik terhadap mekanisme ketatanegaraan yang diatur dalam UUD 1945.
