MONITOR, Jakarta — Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah mulai 13 April 2026. Kebijakan ini mewajibkan setiap individu memiliki izin resmi untuk dapat memasuki wilayah tersebut, seiring persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah.
Langkah ini diambil untuk mengendalikan arus jemaah serta memastikan keamanan dan ketertiban selama musim haji yang diperkirakan kembali diikuti jutaan umat Muslim dari seluruh dunia.
Berdasarkan ketentuan terbaru, hanya tiga kategori yang diperbolehkan masuk ke Makkah, yakni pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja yang memiliki izin khusus di area tempat suci. Di luar kategori tersebut, seluruh individu akan ditolak masuk di pos pemeriksaan.
Selain pembatasan akses, pemerintah Arab Saudi juga menetapkan sejumlah aturan tambahan terkait aktivitas umrah. Di antaranya, batas akhir keberangkatan jemaah umrah ditetapkan hingga 18 April 2026, serta penghentian sementara penerbitan izin umrah hingga akhir Mei 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari prinsip pengelolaan haji bertajuk “tidak ada haji tanpa izin”, yang secara konsisten diterapkan untuk mencegah praktik haji ilegal dan memastikan kapasitas layanan tetap terkendali.
Pemerintah juga mengingatkan calon jemaah, termasuk dari Indonesia, untuk tidak menggunakan visa selain visa haji saat akan melaksanakan ibadah. Penggunaan visa non-haji berisiko ditolak masuk ke Makkah dan dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku di Arab Saudi.
Otoritas terkait menegaskan bahwa kebijakan pembatasan akses ini merupakan prosedur rutin yang diberlakukan menjelang puncak musim haji guna menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran pelaksanaan ibadah bagi seluruh jemaah.
