MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri, menyoroti paradoks serius dalam pengelolaan sumber daya alam nasional, khususnya di sektor pertambangan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI bersama Komunitas TERAS pada Senin (6/4), ia mengungkapkan bahwa tingginya pertumbuhan ekonomi di daerah tambang tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Di sejumlah wilayah tambang, pertumbuhan ekonomi bisa mencapai di atas 20 persen. Namun ironisnya, tingkat kemiskinan masih tinggi. Ini menunjukkan ada yang keliru dalam sistem pengelolaan kita,” tegas Rokhmin.

Menurutnya, kondisi tersebut disebabkan oleh fenomena regional leakage, di mana keuntungan dari aktivitas tambang tidak dinikmati oleh daerah penghasil, melainkan mengalir keluar, baik ke pusat maupun ke luar negeri.
“Akibatnya, masyarakat lokal hanya menerima dampak terbatas, bahkan sering kali harus menanggung beban sosial dan lingkungan,” ungkapnya.
Rokhmin juga mengungkap sejumlah persoalan krusial yang memperparah situasi tersebut. Di antaranya adalah dugaan ketidaksesuaian aktivitas tambang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lemahnya implementasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta dominasi tenaga kerja asing pada posisi strategis di sektor pertambangan.
“Ketimpangan upah antara tenaga kerja lokal dan asing juga menjadi sumber kecemburuan sosial yang berpotensi memicu konflik. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai kebijakan sentralisasi perizinan yang selama ini diterapkan justru membuka ruang persoalan baru, termasuk minimnya kontrol daerah terhadap aktivitas pertambangan di wilayahnya sendiri.
Padahal, lanjut Rokhmin, sektor pertambangan memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, dengan sumbangan sekitar 15 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Namun tanpa tata kelola yang adil dan berkelanjutan, kontribusi tersebut tidak akan berdampak optimal bagi kesejahteraan rakyat.
“Pertanyaannya sederhana: untuk siapa sebenarnya tambang ini? Jangan sampai kekayaan alam kita hanya dinikmati segelintir pihak, sementara masyarakat lokal tetap tertinggal,” tegasnya.
Sebagai solusi, Rokhmin mendorong reformasi tata kelola pertambangan yang berorientasi pada keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, serta penguatan peran daerah. Ia menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus kembali pada amanat konstitusi, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, terutama masyarakat lokal sebagai pemilik sah atas sumber daya tersebut.
“Sudah saatnya kita mengoreksi arah kebijakan. Tambang harus menjadi instrumen pemerataan dan kesejahteraan, bukan sumber ketimpangan,” pungkasnya.
