Kamis, 9 April, 2026

IPW: Mundurnya Aipda Vicky Harus Jadi Bahan Instrospeksi Kapolri

MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menilai mundurnya Aipda Vicky Aristo Katiandagho dari institusi Polri yang viral di media sosial sebagai peristiwa serius yang harus menjadi bahan introspeksi bagi Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan sangat disayangkan apabila anggota Polri yang berani mengungkap dugaan kasus korupsi justru mengalami tekanan hingga akhirnya tersingkir dari institusi.

“Keberadaan anggota seperti Aipda Vicky seharusnya didukung penuh. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen Polri dalam pemberantasan korupsi,” tegas Sugeng dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (9/4/2026).

IPW mengungkap adanya dugaan kuat bahwa mundurnya Aipda Vicky tidak lepas dari tekanan dan intimidasi terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Minahasa, Roy Oktavian Roring. Bahkan, intervensi penghentian perkara tersebut diduga berkaitan dengan kedekatan pihak tertentu dengan pejabat di lingkungan Polda Sulawesi Utara.

- Advertisement -

Kasus yang ditangani Aipda Vicky berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengadaan tas ramah lingkungan di Kabupaten Minahasa tahun anggaran 2020 senilai sekitar Rp2,2 miliar. Proyek tersebut mencakup distribusi sekitar 150 ribu tas kepada 227 desa dengan harga Rp15.000 per unit, dan telah diselidiki sejak Januari 2021.

Perkembangan signifikan terjadi pada 4 September 2024 ketika perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan usai gelar perkara di Polda Sulut menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi. Namun, IPW menilai situasi berubah setelah pelantikan Kapolda Sulut, Roycke Harry Langie, pada 1 Oktober 2024.

“Sejak itu, muncul berbagai kejanggalan, termasuk dugaan intimidasi terhadap penyidik. Bahkan dalam satu hari, Aipda Vicky dimutasi dua kali, yang semakin menguatkan dugaan adanya upaya sistematis untuk menyingkirkannya,” ujar Sugeng.

Mutasi tersebut terjadi pada 9 Oktober 2024, dimulai dari pemindahan jabatan di internal Polres Minahasa, hingga penugasan ke Polres Kepulauan Talaud oleh Polda Sulut pada hari yang sama. IPW menilai langkah ini tidak lazim dan menimbulkan tanda tanya besar, termasuk adanya kekeliruan dalam pencantuman Nomor Registrasi Pokok (NRP).

Lebih jauh, IPW mencatat bahwa sejak Aipda Vicky dipindahkan, proses hukum kasus tersebut tidak lagi berjalan. Bahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikabarkan telah dikembalikan oleh pihak kejaksaan kepada penyidik Polres Minahasa.

Atas dasar itu, IPW mendesak Kapolri untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut melalui Kortastipikor Bareskrim Polri agar proses hukum dapat berjalan objektif dan transparan.

“Kasus ini tidak boleh dihentikan. Jika dibiarkan, akan mencederai rasa keadilan masyarakat serta memperburuk citra Polri di mata publik,” tegas Sugeng.

Selain itu, IPW juga meminta Komisi III DPR RI untuk segera memanggil Kapolda Sulut dan Aipda Vicky Aristo Katiandagho dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna mengungkap secara terang dugaan intervensi dan penghentian kasus tersebut.

IPW menegaskan bahwa pengusutan tuntas perkara ini menjadi penting, tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memastikan integritas institusi kepolisian tetap terjaga di tengah sorotan publik.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER