Rabu, 8 April, 2026

Kemendag Pangkas Hambatan Ekspor, Permendag Baru Permudah Perizinan dan Dongkrak Daya Saing

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan dua regulasi baru guna menyederhanakan proses ekspor dan meningkatkan daya saing pelaku usaha nasional di pasar global. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026.  

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyampaikan bahwa penerbitan kedua regulasi ini merupakan bagian dari langkah deregulasi untuk mempercepat proses ekspor sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.

“Pemerintah melakukan deregulasi dan penyederhanaan perizinan ekspor untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan memperbaiki iklim investasi,” ujarnya.

Kedua Permendag tersebut membawa sejumlah perubahan signifikan, termasuk penghapusan berbagai persyaratan dan dokumen larangan serta pembatasan (lartas) yang dinilai menghambat kelancaran ekspor.  

- Advertisement -

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana, menjelaskan bahwa revisi kebijakan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan pelaku usaha yang menginginkan proses ekspor yang lebih cepat, efisien, dan adaptif terhadap dinamika perdagangan global.

Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah penyederhanaan persyaratan ekspor pada sejumlah komoditas strategis. Pada komoditas timah industri, misalnya, persyaratan kini cukup melalui Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS), tanpa kewajiban sebagai Eksportir Terdaftar (ET).  

Sementara itu, pada sektor minyak dan gas bumi, ketentuan juga disederhanakan menjadi hanya membutuhkan PE dan LS. Untuk komoditas batu bara, pemerintah menghapus sejumlah persyaratan administratif, termasuk kewajiban perjanjian kerja sama dalam pengajuan ET serta ketentuan realisasi ekspor minimal.  

Kemendag juga mendorong digitalisasi layanan perizinan ekspor melalui sistem terintegrasi antar kementerian dan lembaga. Penerbitan Persetujuan Ekspor secara elektronik dan otomatis mulai diterapkan untuk komoditas tertentu seperti beras dan produk perikanan.  

Selain itu, sistem perizinan kini telah terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (SINSW), yang memungkinkan pertukaran data secara real-time guna mempercepat proses verifikasi dan mengurangi hambatan administratif.  

Dalam aspek harmonisasi regulasi, pemerintah juga melakukan penyesuaian nomenklatur dan pengalihan kewenangan antarinstansi untuk menghindari tumpang tindih kebijakan serta meningkatkan kepastian hukum bagi eksportir.

Kebijakan baru ini juga mencakup pengaturan pada sejumlah komoditas lain, seperti perubahan ketentuan sertifikasi sarang burung walet serta pembatasan masa berlaku Eksportir Terdaftar (ET) untuk komoditas kratom menjadi tiga tahun.  

Tommy menambahkan, penyusunan regulasi ini telah melalui koordinasi lintas kementerian dan melibatkan masukan dari pelaku usaha dan asosiasi terkait.

“Kami berharap kebijakan ini dapat memperkuat kinerja neraca perdagangan nasional sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global,” ujarnya.

Dengan adanya deregulasi ini, pemerintah optimistis kinerja ekspor Indonesia akan semakin kompetitif dan mampu menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER