Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: kemnaker.go.id)
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2 dengan kuota sebanyak 2.100 peserta dari seluruh Indonesia. Pendaftaran dibuka pada 6 hingga 12 April 2026.
Program ini merupakan lanjutan dari batch pertama yang telah sukses digelar, sekaligus menjawab meningkatnya kebutuhan dunia usaha terhadap tenaga Ahli K3 yang kompeten. Di tengah risiko kecelakaan kerja dan tuntutan kepatuhan, peran Ahli K3 kini semakin penting dalam menjaga keselamatan dan produktivitas kerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan pembukaan batch kedua ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperluas akses peningkatan kompetensi K3 bagi masyarakat.
“Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja dan masyarakat untuk menjadi Ahli K3 yang kompeten, sehingga mampu berkontribusi dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Menurutnya, penguatan kompetensi K3 tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam perlindungan tenaga kerja serta keberlangsungan usaha.
“Kami ingin semakin banyak pekerja memiliki kompetensi K3. Semakin kuat kompetensi itu, semakin besar pula peluang terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” tambahnya.
Seperti pada batch sebelumnya, program ini gratis untuk biaya pembinaan atau pelatihan. Peserta hanya dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 yang mencakup sertifikat pembinaan, evaluasi, serta penerbitan Surat Keterangan Penunjukan (SKP).
Kebijakan ini memberikan peluang lebih luas bagi pekerja untuk meningkatkan kompetensi tanpa terbebani biaya pelatihan, sekaligus membantu perusahaan memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang memahami aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
Adapun persyaratan peserta antara lain minimal lulusan D3 serta melampirkan dokumen seperti ijazah, KTP, pasfoto, surat pernyataan kesediaan mengikuti pembinaan, curriculum vitae, dan surat keterangan sehat dalam format yang ditentukan.
Peserta juga diwajibkan menyiapkan perangkat pendukung seperti telepon seluler untuk absensi serta komputer atau laptop guna mengikuti rangkaian pembinaan dan ujian.
Pelaksanaan pembinaan dan sertifikasi dijadwalkan berlangsung pada 27 April hingga 13 Mei 2026. Kemnaker mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera mendaftar sebelum kuota terpenuhi.
MONITOR, Jakarta – Pemerintah bersama Pertamina Patra Niaga memastikan distribusi LPG berjalan optimal dan tepat sasaran…
MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 516.654 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada…
MONITOR, Jakarta – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, membantah tuduhan yang menyebut…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Paguyuban Dulur Cirebonan Rokhmin Dahuri menegaskan bahwa kawasan Ciayumajakuning (Cirebon,…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Paguyuban Dulur Cirebonan Rokhmin Dahuri, mengajak masyarakat Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu,…
MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga melalui Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division (JNT) mencatat sebanyak 572.877…