Kamis, 2 April, 2026

Kecam Serangan AS-Israel, MUI: Melanggar Hukum Internasional

MONITOR, Jakarta — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengecam keras tindakan penyerangan yang dilakukan Amerika Serikat dan Israel yang dinilai sebagai bentuk kezaliman serta bertentangan dengan hukum internasional dan nilai-nilai kemanusiaan.

“Tindakan penyerangan AS dan Israel adalah bentuk kezaliman yang nyata, melanggar hukum internasional, melanggar kedaulatan bangsa, serta menodai kehormatan kemanusiaan,” ujar Prof. Niam seperti dikutip dari mui.or.id, Rabu (1/4/2026).

Ia menegaskan, situasi tersebut harus segera dihentikan melalui langkah-langkah konkret yang dilakukan secara kolektif oleh negara-negara di dunia. Menurutnya, konflik yang terus berlanjut berpotensi memperburuk stabilitas global dan menimbulkan dampak kemanusiaan yang luas.

Kiai Niam juga mendorong Pemerintah Indonesia untuk mengambil peran aktif dalam upaya diplomasi internasional guna menekan penghentian konflik. Ia menilai, Indonesia memiliki posisi strategis untuk menggalang dukungan global melawan berbagai bentuk ketidakadilan.

- Advertisement -

“Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah diplomatik untuk menghentikan tindak kezaliman ini. Salah satunya melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk mengonsolidasikan agenda penghentian penyerangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah tersebut mengajak negara-negara Islam, khususnya di kawasan Timur Tengah, untuk memperkuat persatuan dan kerja sama dalam mewujudkan perdamaian.

Ia menilai, solidaritas dan ukhuwah antarnegara Islam menjadi kunci penting dalam menghadapi berbagai tantangan global yang sarat konflik dan ketegangan.

“Negara Islam dan Timur Tengah perlu bergandengan tangan, menjaga ukhuwah, dan bersama-sama mewujudkan perdamaian. Indonesia juga bisa mengoptimalkan keanggotaannya di OKI untuk memainkan peran diplomasi yang lebih kuat,” ujarnya.

Selain itu, Kiai Niam mengingatkan pentingnya menjaga kedaulatan masing-masing negara sebagai prinsip dasar dalam hubungan internasional. Ia menekankan bahwa pendekatan diplomasi, persatuan, serta penghormatan terhadap hukum internasional harus menjadi jalan utama dalam menghentikan konflik dan menciptakan perdamaian dunia.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

Ramdhan Monitor.co.id

TERPOPULER