Kamis, 2 April, 2026

Kemenperin Perkuat Daya Saing Industri melalui Layanan Sertifikasi Terintegrasi

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian terus memperkuat langkah strategis dalam mempercepat transformasi industri nasional yang berdaya saing, berkelanjutan, dan berbasis nilai tambah melalui implementasi Strategi Baru Industrialisasi Nasional (SBIN).

Upaya ini juga sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat hilirisasi dan industrialisasi berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penguatan industri nasional harus dibarengi dengan upaya memperkuat pasar dalam negeri serta meningkatkan kualitas dan daya saing produk industri nasional.

“Pemerintah terus mendorong penguatan struktur industri nasional melalui berbagai kebijakan strategis, termasuk peningkatan standardisasi dan sertifikasi produk industri. Langkah ini penting agar produk industri dalam negeri semakin kompetitif, baik di pasar domestik maupun global,” ujar Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/4).

- Advertisement -

Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari menyampaikan, seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan BSKJI memiliki peran strategis dalam mendukung implementasi SBIN.

“Seluruh UPT terus didorong untuk meningkatkan inovasi, kualitas layanan, serta optimalisasi jasa industri. Upaya ini bertujuan agar kontribusi terhadap penguatan industri nasional semakin nyata dan memberikan dampak luas bagi peningkatan kapasitas produksi serta keberlanjutan industri di dalam negeri,” jelas Emmy.

Salah satu UPT yang aktif mendukung penguatan daya saing industri adalah Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang. Lembaga ini senantiasa proaktif mengoptimalkan berbagai layanan jasa industri guna membantu pelaku usaha memenuhi standar mutu, efisiensi produksi, serta keberlanjutan lingkungan.

BBSPJPPI Semarang menyediakan berbagai layanan strategis, antara lain pengujian, kalibrasi, sertifikasi produk, sertifikasi sistem manajemen ISO 9001 dan ISO 14001, sertifikasi industri hijau, verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), konsultansi dan pendampingan teknis industri, pemeriksaan halal, audit Continuous Emission Monitoring System (CEMS), hingga penyediaan Adaptive Monitoring Systems (AiMS).

Dalam rangka meningkatkan pelayanan sekaligus memberikan edukasi kepada pelaku industri, BBSPJPPI menyelenggarakan webinar bertajuk “Sosialisasi Tata Cara Penggunaan SIINAS untuk Proses Sertifikasi dan Kebijakan Pengaturan Permen Wajib Minyak Goreng Sawit, Pupuk, dan Garam Konsumsi Beryodium” pada Selasa (17/3). Kegiatan yang digelar secara hibrida ini diikuti oleh pelaku industri dari sektor minyak goreng sawit, pupuk NPK padat, serta garam konsumsi beryodium.

Webinar tersebut diselenggarakan sebagai langkah proaktif dalam menyambut penerapan sejumlah regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan SNI Minyak Goreng Sawit Secara Wajib, Permenperin Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan SNI Pupuk Nitrogen, Fosfor, dan Kalium Padat Secara Wajib, serta Permenperin Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan SNI Garam Konsumsi Beryodium Secara Wajib.

Ketiga regulasi tersebut menuntut proses sertifikasi yang terdigitalisasi dan terintegrasi melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Sistem ini menjadi platform utama bagi penyampaian, pengelolaan, dan pelayanan data industri secara terpadu sehingga proses sertifikasi dapat berjalan lebih transparan, efisien, dan akuntabel.

Kepala Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri (P4SI), Tri Ligayanti mengemukakan, kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada pelaku industri mengenai prosedur sertifikasi melalui sistem SIINas.

“Melalui webinar ini diharapkan para pelaku industri dapat memahami secara menyeluruh tata cara permohonan sertifikasi melalui SIINas. Dengan demikian, proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat dan tidak terkendala oleh hambatan administratif,” ungkap Tri.

Melalui berbagai upaya tersebut, Kemenperin optimistis bahwa penguatan layanan standardisasi dan sertifikasi industri akan semakin mendorong peningkatan kualitas produk industri nasional serta memperkuat daya saing manufaktur Indonesia di pasar global.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

Ramdhan Monitor.co.id

TERPOPULER