Senin, 30 Maret, 2026

Singgung Kasus Kuota Haji, LSAK Dorong KPK Gandeng Pesantren

MONITOR, Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperluas jangkauan program pendidikan anti korupsi dengan melibatkan kalangan pesantren dan santri secara lebih sistematis dan berkelanjutan.

Peneliti LSAK, Ahmad Hariri, menilai bahwa pesantren memiliki kekayaan perspektif keilmuan yang sangat potensial dalam membangun kesadaran kolektif melawan korupsi. Namun, menurutnya, keragaman pandangan tersebut justru membutuhkan pendekatan kolaboratif agar tidak menimbulkan bias pemahaman di tengah masyarakat.

“Pesantren memiliki kajian yang sangat kaya terkait praktik korupsi, termasuk dalam isu suap atau risywah. Tapi karena banyaknya perspektif itu, perlu ada sinergi agar semangat pemberantasan korupsi menjadi satu gerakan bersama,” ujar Ahmad Hariri kepada media, Senin (30/3/2026).

Ia menegaskan, dalam konteks ketatanegaraan dan kerugian negara, langkah penindakan yang dilakukan KPK merupakan bagian dari upaya menjaga keadilan publik yang harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk kalangan pesantren dan umat Islam secara luas.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Hariri menyinggung polemik yang muncul dalam kasus kuota haji sebagai refleksi belum optimalnya pelibatan lembaga pendidikan keagamaan dalam agenda pencegahan korupsi.

“Kasus kuota haji menunjukkan masih adanya jarak antara pendekatan hukum yang dilakukan KPK dengan pemahaman sebagian masyarakat. Ini memunculkan tuduhan kriminalisasi hingga keraguan terhadap proses hukum. Padahal, seluruh mekanisme dan prosedur hukum telah diatur secara jelas,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi indikator penting bahwa pendekatan edukatif dan sosialisasi KPK belum sepenuhnya menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya komunitas berbasis keagamaan.

“Kalau tidak segera dijembatani, ini berpotensi menumbuhkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan pemerintah. Ini yang harus diantisipasi,” lanjutnya.

Karena itu, LSAK mendorong agar program pendidikan anti korupsi KPK dirancang lebih inklusif, adaptif, dan menyasar berbagai segmentasi sosial, termasuk dunia pesantren.

Hariri juga mengapresiasi langkah KPK yang pada tahun 2026 mengusung kampanye edukatif bertajuk “membiasakan yang benar, jangan membenarkan yang biasa”. Menurutnya, slogan tersebut relevan dan kontekstual dengan tantangan moral yang dihadapi masyarakat saat ini.

“Tagline ini sangat kuat secara nilai. Tinggal bagaimana implementasinya benar-benar menyentuh masyarakat akar rumput, termasuk pesantren, agar memberi dampak nyata dalam pencegahan korupsi,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

Ramdhan Monitor.co.id

TERPOPULER