MONITOR, Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pentingnya kedaulatan digital dan perlindungan moral generasi bangsa seiring mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), Sabtu (28/3).
Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam melindungi anak dari dampak negatif ruang digital yang kian kompleks.
MUI menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, atas implementasi tegas PP TUNAS. Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi isu teknis, tetapi juga amanat konstitusi dan nilai keagamaan untuk menjaga masa depan generasi penerus.
Dalam perspektif Islam, perlindungan anak dari konten negatif merupakan bagian dari maqashid syariah, khususnya menjaga keturunan (hifzhun nasl). MUI menilai, pembiaran terhadap paparan konten merusak dapat berdampak pada melemahnya kondisi mental dan moral anak.
Lebih lanjut, MUI menilai kebijakan pemerintah tersebut sejalan dengan prinsip kemaslahatan umum, di mana setiap kebijakan publik harus berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Penegakan aturan terhadap platform digital dinilai sebagai upaya menghadirkan ekosistem digital yang sehat di tengah dominasi korporasi global.
MUI juga menegaskan bahwa seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada regulasi nasional tanpa pengecualian. Ketidakpatuhan dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap potensi bahaya bagi anak.
Secara khusus, MUI menyoroti sejumlah platform besar seperti Instagram, Facebook, dan YouTube agar segera melakukan penyesuaian sistem dan fitur untuk meningkatkan perlindungan anak.
“Mereka tidak boleh hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar besar, tetapi abai terhadap aspek keamanan anak,” tegas Zainut.
MUI mendukung langkah penegakan hukum, mulai dari sanksi administratif hingga pemutusan akses bagi platform yang tidak patuh. Namun demikian, proses tersebut diharapkan tetap dilakukan secara transparan, objektif, dan terukur guna menjaga stabilitas ekosistem digital nasional.
Selain itu, MUI mengingatkan peran penting keluarga dalam mengawasi aktivitas digital anak. Literasi digital dan pendidikan akhlak di lingkungan rumah dinilai menjadi benteng utama dalam menghadapi derasnya arus informasi.
MUI memastikan akan terus mengawal implementasi PP TUNAS agar ruang digital Indonesia menjadi lebih aman, edukatif, dan berpihak pada kepentingan tumbuh kembang anak.

