Ilustrasi prajurit TNI/ dok: Antaranews
MONITOR, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik wacana revitalisasi internal TNI yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah. Koalisi menilai langkah tersebut bukan solusi, melainkan mencerminkan kondisi darurat reformasi di tubuh militer.
Dalam siaran persnya, koalisi menyebut agenda revitalisasi yang berfokus pada penindakan anggota TNI melalui peradilan militer tidak menjawab rasa keadilan publik, khususnya bagi korban pelanggaran hukum. Mekanisme tersebut justru dinilai berpotensi melanggengkan impunitas.
Perwakilan Imparsial, Ardimanto, menegaskan bahwa reformasi peradilan militer merupakan mandat penting yang belum dijalankan secara konsisten.
“Anggota militer yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer. Ini prinsip dasar negara hukum agar tidak ada perlakuan istimewa di hadapan hukum,” ujar Ardimanto.
Koalisi juga menyoroti penanganan kasus yang melibatkan Andri Yunus. Mereka mendesak agar proses hukum dilakukan melalui peradilan umum, sesuai amanat konstitusi serta Ketetapan MPR dan Undang-Undang TNI.
Selain itu, pencopotan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) dinilai belum cukup menunjukkan akuntabilitas institusi. Koalisi menilai langkah tersebut tidak menyentuh akar persoalan, yakni transparansi dan pertanggungjawaban komando.
Lebih jauh, koalisi mengingatkan adanya kecenderungan kembalinya peran militer ke ranah sipil. Fenomena ini terlihat dari keterlibatan TNI dalam jabatan sipil, proyek pemerintah, hingga penguatan struktur teritorial yang dinilai mengarah pada praktik dwifungsi.
Menurut Ardimanto, kondisi ini mengindikasikan adanya kemunduran dalam agenda reformasi sektor keamanan. “Kami melihat ada gejala penguatan militerisme dan remiliterisasi politik yang berpotensi mengancam demokrasi,” katanya.
Koalisi pun mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya penyelesaian kasus melalui peradilan umum, evaluasi terhadap pimpinan pertahanan, penghentian keterlibatan militer dalam jabatan sipil, hingga reformasi menyeluruh terhadap peradilan militer dan intelijen, termasuk BAIS.
Mereka menegaskan bahwa reformasi TNI saat ini bukan lagi sekadar kebutuhan, melainkan kondisi darurat yang harus segera ditangani untuk menjaga prinsip demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.
Adriansyah (Ketua Ikatan Keluarga Alumni FISIP UIN Jakarta) Konflik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat…
MONITOR, Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab), pelantikan…
MONITOR, Cikampek – Arus balik Idulfitri 1447 H/2026 dari wilayah Timur Trans Jawa menuju Jakarta mengalami…
MONITOR, Jakarta — Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta kembali menorehkan prestasi gemilang di…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat transformasi layanan berbasis digital guna…
MONITOR, Tangerang – TNI melalui Kodam Jaya/Jayakarta memperkuat kemanunggalan dengan masyarakat lewat pembangunan infrastruktur dan program…