Rabu, 25 Maret, 2026

Perbedaan Idul Fitri 1447 H Picu Penolakan, SETARA Institute: Negara Wajib Lindungi Hak Beribadah Warga

MONITOR, Jakarta – SETARA Institute menegaskan bahwa negara wajib menjamin hak kebebasan beragama setiap warga negara, termasuk dalam perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Lembaga tersebut menilai sejumlah pelarangan ibadah terhadap warga Muhammadiyah menjadi indikasi lemahnya komitmen terhadap prinsip kebinekaan di Indonesia.

Perbedaan waktu perayaan Idul Fitri tahun ini terjadi setelah Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal jatuh pada 20 Maret 2026, lebih awal dibandingkan keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama RI.

Dalam siaran persnya, SETARA Institute mengungkap sejumlah insiden yang dinilai menghambat pelaksanaan ibadah. Di Sukabumi, pemerintah kota tidak memberikan izin penggunaan Lapangan Merdeka untuk salat Id. Sementara di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, jemaah Muhammadiyah dilaporkan dicegat saat hendak beribadah di masjid milik sendiri. Kasus serupa juga terjadi di Kedungwinong, Kabupaten Sukoharjo, di mana aparat desa melarang pelaksanaan salat Id.

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.

- Advertisement -

“Pembatasan perayaan Idul Fitri yang berbeda dengan ketetapan pemerintah, termasuk pelarangan salat Id, adalah bentuk pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan,” ujarnya.

SETARA Institute menegaskan, perbedaan dalam penentuan hari raya merupakan bagian dari kebebasan internal (forum internum) yang tidak boleh diintervensi pihak mana pun, baik negara, organisasi masyarakat, maupun kelompok lain.

Lebih lanjut, lembaga tersebut menilai pemerintah perlu mengambil peran lebih aktif dalam membangun toleransi dan menghormati keberagaman di tengah masyarakat. Negara, menurut mereka, tidak boleh bersikap diskriminatif atau mengutamakan satu kelompok tertentu di atas yang lain.

SETARA Institute juga menyoroti kecenderungan pemerintah dalam menjadikan pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai rujukan utama kebijakan keagamaan. Padahal, pandangan tersebut dinilai bukan satu-satunya representasi tafsir keagamaan di Indonesia yang majemuk.

Berdasarkan data pemantauan SETARA Institute sepanjang 2007 hingga 2025, tantangan kebebasan beragama di Indonesia masih cukup besar. Di antaranya adalah rendahnya literasi lintas agama, meningkatnya konservatisme keagamaan, serta menguatnya tindakan koersif masyarakat terhadap kelompok yang berbeda keyakinan.

SETARA Institute pun mengajak seluruh pihak, termasuk tokoh agama dan masyarakat, untuk terus mendorong sikap toleran serta menghormati perbedaan sebagai bagian dari identitas bangsa Indonesia yang majemuk.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

Ramdhan Monitor.co.id

TERPOPULER