MONITOR, Jakarta – Seorang mitra pengemudi ojek online di Jakarta menerima santunan lebih dari Rp24 juta setelah mengalami kecelakaan lalu lintas saat menjalankan pekerjaannya.
Peristiwa tersebut dialami oleh pengemudi berinisial RI yang saat itu tengah berkendara menuju titik tujuan. Insiden terjadi ketika RI hendak berputar balik, lalu ditabrak kendaraan dari arah belakang hingga terjatuh. Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami cedera dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap mitra pengemudi, Maxim bekerja sama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) memberikan santunan berupa penggantian biaya pengobatan. Total santunan yang diberikan mencapai Rp24.369.600.
Head of Subdivision Maxim Jakarta, Muhammad Richie Rafsanjani, menyampaikan harapannya agar korban segera pulih.
“Kami berharap kondisi Bapak RI dapat segera pulih dan dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala. Semoga bantuan santunan ini dapat membantu meringankan beban yang ada,” ujarnya.
Pihak perusahaan menjelaskan bahwa santunan bagi mitra pengemudi diberikan dengan ketentuan kecelakaan tidak disebabkan oleh kelalaian pengemudi itu sendiri. Sementara itu, bagi pengguna layanan, santunan tetap diberikan tanpa mempertimbangkan penyebab kecelakaan.
Selain itu, pengemudi juga diimbau untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Kami mengimbau rekan-rekan pengemudi untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas. Gunakan perlengkapan keselamatan dan berdoa sebelum memulai perjalanan,” tutupnya.

