MONITOR, Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengalihkan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah masih berada di jalur hukum yang berlaku.
Peneliti LSAK, Ahmad Hariri, menegaskan bahwa kebijakan tersebut dimungkinkan dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, meskipun implementasinya belum sepenuhnya dipahami publik.
“Peralihan status penahanan ini adalah bagian dari kebaruan dalam KUHAP yang baru. Wajar jika publik masih beradaptasi, tetapi secara hukum, langkah KPK tetap on the track,” ujar Ahmad Hariri dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam tahap penyidikan, baik KUHAP lama maupun yang baru tetap mengatur batasan masa penahanan. Karena itu, penyidik memiliki ruang strategi dalam menentukan pola penahanan terhadap tersangka.
Namun demikian, LSAK mengingatkan bahwa substansi utama yang harus dijaga adalah komitmen KPK dalam menuntaskan perkara korupsi yang berdampak luas terhadap masyarakat, khususnya calon jamaah haji.
“Yang paling penting adalah KPK tetap konsisten mengusut tuntas kasus ini, karena dampaknya sangat besar dan menyentuh kepentingan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, LSAK mendorong KPK untuk memastikan pengawasan ketat dan transparan terhadap tersangka selama menjalani status tahanan rumah. Menurut Ahmad, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk mencegah munculnya persepsi adanya perlakuan istimewa.
“Seluruh aktivitas tersangka harus dalam pengawasan yang jelas dan dipublikasikan. Tidak boleh ada privilese, meskipun tidak lagi berada di rutan atau mengenakan atribut tahanan,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa status tahanan rumah dalam kasus ini tidak didasarkan pada alasan kesehatan, sehingga akuntabilitas pengawasan harus semakin diperketat.
LSAK bahkan mendesak agar mekanisme pengawasan tahanan rumah diatur lebih rinci melalui aturan turunan dari KUHAP, guna menutup celah penyalahgunaan.
“Transparansi dan publikasi ini harus dilembagakan dalam aturan turunan. Jangan sampai status tahanan rumah justru menjadi ‘ruang nyaman’ bagi tersangka untuk menghindari proses hukum,” pungkasnya.

