MONITOR, Jakarta – Desakan publik untuk mengungkap teror penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dari KontraS Andrie Yunus terus menguat salah satunya dari Solidaritas Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta lintas generasi.
Komunitas Alumni tersebut memberi tenggat waktu 30 hari kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengungkap pelaku hingga aktor intelektual di balik serangan keji itu. Tenggat tersebut dihitung sejak peristiwa penyerangan yang terjadi di kawasan Salemba pada 12 Maret 2026.
“Jika dalam 30 hari pelaku belum terungkap dan aktor intelektualnya tidak ditangkap, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bertanggung jawab, termasuk mundur dari jabatannya. Ini bukan kasus biasa, ini ujian bagi negara,” tegas Nury Sybli, perwakilan alumni UIN Jakarta.
Ia menambahkan, perhatian terhadap kasus ini telah datang dari berbagai pihak, termasuk komunitas internasional dan parlemen nasional.
“Perserikatan Bangsa-Bangsa sudah memberi atensi, Komisi III DPR RI juga telah mengeluarkan rekomendasi. Rakyat menjadi mata bagi Andrie. Kasus ini tidak boleh dibiarkan tertutup. Kita harus kejar,” ujarnya.
Para alumni menilai serangan terhadap Andrie bukan sekadar tindak kriminal, melainkan bagian dari pola intimidasi terhadap pembela HAM yang sedang mengawal isu-isu sensitif, termasuk kritik terhadap rencana perubahan Undang-Undang TNI.
“Apa yang menimpa Andrie, itu ancaman nyata bagi demokrasi. Jika negara gagal mengungkap pelaku dan dalangnya, dapat disimpulkan negara adalah bagian dari kejahatan itu,” kata Nury.
Solidaritas alumni UIN juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak mengulangi kegagalan masa lalu dalam penanganan kasus serupa, khususnya penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. “Kasus Novel Baswedan adalah preseden buruk. Prosesnya berlarut-larut butuh waktu bertahun-tahun dan menyisakan banyak tanda tanya. Negara tidak boleh lagi mempertontonkan pembiaran ketika teror menyasar pembela keadilan,” ujar Nury Sybli.
Sorotan juga diarahkan kepada parlemen. Para alumni menilai sikap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesi (DPR RI), khususnya komisi yang membidangi hukum dan HAM, terlalu pasif menghadapi ancaman terhadap aktivis pro-demokrasi.
Sebagai langkah konkret, mereka mendesak pembentukan Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) yang melibatkan unsur masyarakat sipil. Tim tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan serta bebas dari konflik kepentingan.
“Pengusutan harus menjangkau sampai ke aktor intelektual dan sumber pendanaan teror. Tanpa itu, keadilan hanya akan berhenti di permukaan,” kata Rakhmad Zailani Kiki, mantan Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Syariah periode 1997–1998 yang turut mewakili solidaritas alumni.
Di akhir pernyataan, Solidaritas Alumni UIN Jakarta menyerukan konsolidasi nasional di kalangan mahasiswa dan alumni perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Mereka menegaskan, intimidasi terhadap pembela HAM merupakan ancaman langsung terhadap demokrasi dan tidak boleh dinormalisasi.
Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, mereka mengingatkan bahwa makna kemenangan tidak akan utuh tanpa keadilan. “Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Bongkar dan adili pelaku serta aktor intelektual teror terhadap Andrie Yunus,” demikian pernyataan tersebut ditutup.

