Selasa, 17 Maret, 2026

Tindak Daging Domba Impor Kedaluwarsa, Kementan Tegas Lindungi Konsumen dan Peternak Lokal

MONITOR, Jakarta – Pemerintah bergerak cepat menjaga keamanan pangan hewani menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Pengungkapan kasus peredaran daging domba impor kedaluwarsa oleh Bareskrim Polri menjadi bukti nyata negara hadir melindungi masyarakat dan peternak rakyat.

Kementerian Pertanian menegaskan tidak ada kompromi terhadap peredaran pangan yang tidak layak konsumsi. Produk yang merugikan konsumen dan menekan harga peternak akan ditindak tegas.

Bagi konsumen, langkah ini memastikan pangan yang beredar aman, sehat, utuh, dan halal. Sementara bagi peternak rakyat, penertiban daging ilegal menjadi kunci menjaga harga tetap wajar dan usaha tetap berkelanjutan.

Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, Kabag Penum Divhumas Polri, mengatakan pengawasan dilakukan secara intensif untuk melindungi masyarakat.

- Advertisement -

“Polri melalui Satgas Pangan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran bahan pangan di masyarakat, khususnya menjelang hari besar keagamaan, untuk memastikan bahwa produk yang beredar aman dan layak dikonsumsi,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16 Maret 2026).

Kasus ini bermula dari penyelidikan terkait dugaan peredaran daging impor yang tidak memenuhi standar keamanan pangan. Bareskrim Polri kemudian menemukan daging domba impor yang telah melewati masa kedaluwarsa namun tetap diedarkan di pasar.

“Penyelidikan dilakukan setelah adanya informasi mengenai aktivitas perdagangan daging impor yang diduga tidak memenuhi standar keamanan pangan dan berpotensi membahayakan konsumen,” kata Kombes Pol. Teuku Arsya Khadafi, Kasat Resmob Bareskrim Polri.

Dalam penindakan tersebut, aparat mengamankan sekitar 12,9 ton daging domba impor kedaluwarsa dari sejumlah lokasi di Tangerang. Hasil uji laboratorium menunjukkan daging tidak layak konsumsi karena mengalami perubahan warna, berbau tengik, dan memiliki tingkat keasaman di atas batas normal.

Kementerian Pertanian menegaskan pengawasan keamanan pangan hewani terus diperkuat, terutama menjelang HBKN. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi konsumen sekaligus menjaga peternak rakyat dari distorsi pasar.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menegaskan pemerintah telah mengantisipasi potensi penyimpangan sejak awal melalui penerbitan Surat Edaran kepada pemerintah daerah.

“Kami tidak akan toleransi. Pangan hewani yang tidak layak konsumsi harus ditarik dan ditindak. Ini tegas karena menyangkut kesehatan masyarakat dan nasib peternak kita,” kata Agung di Kantor Kementan Jakarta.

Ia menambahkan, melalui surat Nomor 09055/PK.440/F/02/2026 tanggal 11 Februari 2026, pemerintah daerah diminta memperkuat pengawasan produk hewan yang beredar di masyarakat, termasuk memastikan pemenuhan standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

“Kami sudah instruksikan seluruh daerah, perketat pengawasan. Pastikan hanya produk yang ASUH yang boleh beredar. Kalau melanggar, tindak tegas,” ujarnya.

Penertiban terhadap daging ilegal dan tidak layak konsumsi dinilai menjadi langkah krusial untuk menjaga keseimbangan pasar. Produk yang tidak memenuhi standar, jika dibiarkan beredar, berpotensi menekan harga dan merugikan peternak lokal.

Di sisi lain, konsumen juga terlindungi dari risiko kesehatan akibat mengonsumsi produk yang tidak layak.

Pemerintah menegaskan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan Kementerian Pertanian akan terus diperkuat. Pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk memastikan pangan yang beredar aman, sekaligus menjaga agar peternak rakyat tetap menjadi pelaku utama dalam sistem pangan nasional.

ih

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

Ramdhan Monitor.co.id

TERPOPULER